SMA Tarakanita Beri Sanksi Tegas ke AG Buntut Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - SMA Tarakanita I Jakarta memberikan sanksi tegas kepada AG siswi yang terseret kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak dari salah satu pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap anak pengurus GP Ansor bernama David. Pihak sekolah juga membenarkan perempuan berinisial AG adalah siswinya yang duduk di kelas X SMA.
"Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan Undang-undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak," ujar Kepala SMA Tarakanita 1 Sr. Pauletta, Jumat (24/2).
Pauletta mengatakan kekerasan bukan bagian dari nilai-nilai Tarakanita sehingga pihaknya tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun. Baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.
Baca Juga: Eks Direktur Keuangan PT Waskita Karya Diperiksa KPK Terkait Perkara Korupsi
"Bahwa kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan ditegakkan," jelas Pauletta.
Pauletta menyatakan keprihatinannya dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami David, serta turut mendoakan untuk kesembuhannya.
Diberitakan, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Aksi ini dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (20/2). Peristiwa berawal ketika AG yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan. Mario disebut sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan.
Baca Juga: Rudolf Sempat Ambil Tiga Barang Sebelum Buang Jasad di Tol Becakayu
Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Tak hanya itu, polisi juga menetapkan teman Mario berinisial SLRPL sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.