Soal Hasil Tes Kejiwaan Ibu Bunuh Anak di Bekasi
Metropolitan

FTNews - Polisi mengungkapkan hasil kejiwaan ibu berinisial SNF (26) yang membunuh anaknya berinisial AAMS (5). Peristiwa terjadi di perumahan kawasan Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Kamis (7/3) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan bahwa hasilnya disimpulkan bahwa tersangka mengalami penyakit gangguan jiwa berat atau Skizofrenia. Gangguan ini mempengaruhi kemampuan seseorang untuk berpikir, merasakan, dan berperilaku dengan baik.
“Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka termasuk bagian dari gejala gangguan jiwanya. Terperiksa juga kurang mampu memahami menilai dan resiko perbuatannya,†kata Firdaus, kepada wartawan, pada Rabu (8/5).
Baca Juga: Personel Gabungan Siaga Saat Pertandingan Sepak Bola Indonesia Vs Iraq di GBK
Sementara itu Firdaus menuturkan bahwa tersangka memerlukan perawatan psikiatri dan pengawasan ketat. Hal ini untuk mencegah berulangnya perilaku membahayakan diri dan orang lain.
“Tersangka selama dirawat 16 hari dirawat di RS Polri, kemudian SNF dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa di Grogol. Selama 11 hari dirawat di sana, kemudian tersangka dijemput dan telah kembali ke Polres. Saat tersangka masih ditahan,†ucap Firdaus.
Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan ibu berinsial SNF (26) sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak berinisial AAMS (5) yang terjadi di sebuah perumahan kawasan Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3).
Baca Juga: Respon Megawati Soal Sekjen PDIP Dipolisikan
“Saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka,†kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (8/3).
Lebih lanjut ia mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dan berdasarkan bukti yang cukup.
Sementara itu ia mengatakan dalam hal ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
“Tiga di antaranya sekuriti. Kemudian satu kerabat tersangka yang satu lagi saudara dari suaminya tersangka,†jelas Ade Ary.
Sementara itu terhadap tersangka dikenakan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Dilapis juga dengan pembunuhan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.