Soal Isu Pemblokiran AHU dan Pemberhentian Pengurus Lama, Ini Klarifikasi Hana Nelsri

Sumatra Utara

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:32 WIB
Soal Isu Pemblokiran AHU dan Pemberhentian Pengurus Lama, Ini Klarifikasi Hana Nelsri
Ketua YPDA baru, Hana Nelsri Kaban, BA.Hons., SH., MH. [FT News/Reza Syahputra]

Soal isu pemblokiran Administrasi Hukum Umum (AHU), Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA), Hana Nelsri Kaban, BA.Hons., SH., MH., memberikan klarifikasi.

rb-1

Hana menjelaskan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai pemblokiran yang dilakukan oleh pengurus yang telah diberhentikan.

Menurut Hana, dalam Undang-Undang Yayasan, pihak yang sedang bersengketa memang memiliki hak untuk meminta pemblokiran AHU hingga proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

rb-3

“Hal ini kami sangat apresiasi. Karena ini juga menguntungkan pihak yayasan, bahwa kepengurusan tidak dapat berubah yakni pengurus yang baru merupakan pengurus yang sah sampai saat ini, sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata Hana kepada FT News, Rabu (25/6/2025).

Perubahan Organisasi Yayasan Berlaku Sejak Rapat Pembina

Ketua YPDA baru, Hana Nelsri Kaban, BA.Hons., SH., MH., (kanan), didampingi Sekretaris yayasan, Drs. Hotman Sianipar. [FT News/Reza Syahputra]Ketua YPDA baru, Hana Nelsri Kaban, BA.Hons., SH., MH., (kanan), didampingi Sekretaris yayasan, Drs. Hotman Sianipar. [FT News/Reza Syahputra]Hana juga menegaskan bahwa perubahan struktur organisasi yayasan berlaku sejak rapat pembina ditutup, bukan saat AHU diterbitkan.

Dengan demikian, menurutnya, akta notaris yang mencatat keputusan pembina tetap berlaku secara sah, dan tidak dapat dibatalkan atau diubah.

“Di mana kita ketahui bersama saat ini Pembina Yayasan Perguruan Darma Agung hanya terdiri dari satu orang saja, yaitu bapak Richard Elyas Pardede. Di mana pembina saat ini adalah pembina tunggal,” tegasnya.

Mengacu pada Pasal 19 PP RI No. 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan dan Pasal 28 UU RI No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan di ayat 1 dan 2, Hana menyebut bahwa pembina memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan strategis yayasan, termasuk pemberhentian pengurus.

“Oleh karena itu, bukan kapasitas Partahi Siregar sebagai pengurus yang lama, mencampuri apa yang menjadi ranah pembina tunggal Yayasan Perguruan Darma Agung,” ucapnya.

Alasan Pemberhentian Pengurus Lama

Universitas Dharma Agung. [Istimewa]Universitas Dharma Agung. [Istimewa]Hana mengungkapkan alasan utama pemberhentian pengurus lama yaitu karena selama masa jabatan, yakni kurang lebih tiga tahun untuk Partahi Siregar sebagai ketua, delapan tahun untuk bendahara Hotman Manurung, dan Robert Sihotang sebagai sekretaris.

Ketiganya tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada pembina.

Hal ini, lanjutnya, juga didukung dengan adanya Akta Nomor 22 yang menyebutkan bahwa pengawas merekomendasikan untuk memberhentikan pengurus YPDA yang lama (Partahi Siregar) sebagai ketua yayasan, begitu juga sekretaris dan bendahara.

Hana menuturkan, bahwa atas dasar inilah pembina tunggal memberhentikan secara tidak hormat pihak Partahi Siregar, demi pengamanan keuangan ke depannya serta menghindari kerugian yang lebih berkelanjutan.

“Oleh karenanya, sangat patut bahwasanya Pembina memberhentikan pengurus lama. Saya berharap hal ini dapat diterima secara sukarela tanpa adanya gejolak yang menimbulkan kekisruhan ataupun kegaduhan di tengah-tengah mahasiswa di Universitas Darma Agung,” tuturnya.

Hana mengungkapkan, pihak auditor independen saat ini tengah menindaklanjuti dugaan ketidakwajaran keuangan. Namun, proses audit terhambat karena tidak ada satu pun dokumen keuangan yang ditinggalkan oleh pengurus lama.

“Ini yang sedang ditindaklanjuti oleh auditor independen, dan sedang diperiksa pemerintahan,” katanya.

“Kami berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi opini-opini yang tidak jelas. Kita tetap mengacu kepada Undang-Undang yayasan agar kita dapat menyikapi segala informasi dengan baik dan benar,” ucapnya lagi.

Sebelumnya, Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara resmi memblokir AHU milik YPDA versi Hana Nelsri Kaban. Pemblokiran ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Dirjen AHU, Widodo, tertanggal 17 Juni 2025.

Kuasa hukum YPDA versi Partahi Siregar, Hokli Lingga, menyatakan dasar pemblokiran dilakukan karena masih berlangsungnya proses gugatan hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Ia menjelaskan sesuai Statuta UDA No. 119/SK/A/YPDA/III/2022–2026 Pasal 64 Ayat 5, pengangkatan rektor hanya sah jika dilakukan oleh ketua umum yayasan setelah mendapat pertimbangan dari senat universitas.

Tag universitas dharma agung yayasan dharma agung konflik dharma agung

Terkini