Soal Mangkirnya Airlangga Hartarto, Kejagung Tak Tahu Sudah Berapa Kali Dipanggil

Hukum

Kamis, 20 Juli 2023 | 00:00 WIB
Soal Mangkirnya Airlangga Hartarto, Kejagung Tak Tahu Sudah Berapa Kali Dipanggil

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (20/7) ini, melayangkan surat panggilan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 24 Juli mendatang. Berdasarkan informasi yang dihimpun Forumterkininews.id, Airlangga Hartarto dikabarkan telah dua kali dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Kejagung. Namun yang bersangkutan selalu mangkir. Airlangga dipanggil sebagai saksi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO), dan turunannya minyak goreng. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengaku tidak mengetahui soal sudah berapa kali Airlangga Hartarto dipanggil untuk diperiksa. "Saya belum mendapatkan informasi soal (berapa kali) dilakukan pemanggilan. Dan kita akan melakukan pemeriksaan," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/7). Dalam surat panggilan yang dilayangkan pada hari ini, Kamis (20/7), Airlangga akan diperiksa pada Senin (24/7) sebagai saksi dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022. Ketut mengatakan pihaknya berharap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk hadir memenuhi panggilan tim jaksa penyidik Kejagung dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Harapan kami hadir. semua warga negara patuh hukum," ucap Ketut. "Penyidik pada hari Kamis akan mengirimkan surat panggilan kembali untuk di panggil dan diperiksa hari Senin tanggal 24 Juli 2023," sambungnya.

Sebelumnya diketahui, Kejagung menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

rb-1

Ketiga korporasi tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap para terdakwa dalam perkara korupsi minyak goreng.

Baca Juga: Anggota Dimaki Debt Collector, Kapolda Metro: Darah Saya Mendidih, Tangkap!

rb-3

Tag Hukum Kejagung Airlangga Hartarto Menko Perekonomian Korupsi CPO dan Minyak Goreng

Terkini