Soal Pelecehan yang Dilaporkan Putri Candrawathi, Kabareskrim: Itu Palsu

Forumterkininews.id, Jakarta – Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menegaskan bahwa tidak ada peristiwa pelecehan seksual dan penodongan senjata terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo di rumah dinasnya, Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dengan demikian, laporan istri Ferdy Sambo itu palsu dan sesuatu yang mengada-ngada, karena tidak terbukti peristiwanya.

Namun yang terjadi, Brigpol Nofriansyah Yosua alias Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah tersangka Ferdy Sambo karena ada motif tertentu yang melatarbelakangi penembakan yang berujung meninggal dunia.

Kata Agus, hal tersebut terungkap dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh dirinya di Bareskrim Polri, pada Jumat (13/8).

“Saat pimpin gelar perkara, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/8).

Jenderal bintang tiga itu mengungkapkan, Brigadir J masuk ke dalam rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) di Kompleks Polri, Duren Tiga, Nomor 46, setelah dipanggil oleh Irjen Ferdy Sambo.

“Almarhum Brigadir J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ungkap Agus.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Polri pada Senin (11/7) bahwa terjadi tembak-menembak antar anggota, karena pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri pimpinannya.

Saat itu dilaporkan, bahwa Putri Candrawathi teriak dari kamar, sehingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi lainnya yang berada di lantai dua terkejut dan langsung turun menanyakan ada kejadian apa. Di saat itu terjadilah tembak-menembak.

Kemudian dalam perkembangan kasusnya dan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri, terbukti kasus baku tembak itu hanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo dengan menembakan pistol milik J ke dinding sebanyak beberapa kali.

BACA JUGA:   Kejagung Periksa Sekda Kota Serang Terkait Korupsi Penyelewengan Dana PT Waskita Beton

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi, termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Mengenai laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi, apakah dapat dipidana, Agus berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus Polri.

“Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa,” ujar Agus.

Sebelumnya Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidikan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dengan demikian, kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.

“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J),” kata Andi Rian kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/8). []

Artikel Terkait