Soal Pemanggilan Sandra Dewi, Kejagung: Tak Ada yang Tak Mungkin

FTNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal peluang pemanggilan aktris Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menyeret sang suami, Harvey Moeis.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, sepanjang ada fakta hukumnya maka tak ada yang tidak mungkin.

“Iya, tidak menutup kemungkinan (Sandra Dewi) akan dipanggil. Akan diklarifikasi lagi. Semua tidak ada yang tidak mungkin sepanjang ada fakta hukum dan alat bukti,”ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (3/4).

(Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana)

Pemanggilan ini kata Ketut, adalah upaya Kejagung untuk membuat clear sebuah perkara.

“Kita akan bikin suatu perkara clear semuanya,” tegas Ketut.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi timah ini, Kejagung sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Termasuk suami aktris Sandra Dewi Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Berikut, sederet tersangka dalam kasus korupsi timah adalah: 

1. Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani;
2. Direktur Keuangan Timah 2017-2018, Emil Ermindra;
3. Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021, Alwin Albar;
4. Pengusaha di Bangka Belitung, SG alias AW;
5. Pengusaha di Bangka Belitung, MBG;
6. Direktur Utama PT CV VIP, HT alias ASN;
7. Manajer Operasional Tambang CV VIP, AL;

Harvey Moeis (kiri) dan Helena Lim (kanan). Foto: Kejagung

8. Mantan Komisaris CV VIP, BY;
9. Official ownership CV VIP, Tamron Tamsil;
10. Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil;
11. General Manager PT Tinido Inter Nusa, Rosalina;
12. Direktur PT SBS, RI;
13. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta;
14. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza;
15. Pengusaha sekaligus Manajer PT QSE, Helena Lim;
16. Pengusaha sekaligus perpanjangan tangan PT RBT, Harvey Moeis.

Artikel Terkait