Soal Penangguhan Zahir, Polda Sumut: Proses Hukum Ditunda Bukan Dihentikan

FT News – Proses hukum terhadap Zahir yang merupakan tersangka korupsi dalam pemungutan liar (pungli) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara Tahun 2023 ditunda untuk sementara.

Penundaan proses hukum itu dilakukan karena Zahir saat ini mengikuti tahapan Pilkada Batubara tahun 2024 sebagai Calon Bupati Batubara.

“Proses hukum bersangkutan itu, ditunda bukan dihentikan. Kita menghormati hak konstitusi bersangkutan, yang kita ketahui yang bersangkutan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Batubara,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, di Kamis (26/9/2024).

Mantan Bupati Batubara, Zahir saat mendaftar ke KPU Batubara sebagai bakal calon kepala daerah. (Foto: Istimewa)

Dijelaskan Kabid Humas, ketentuan itu sesuai dengan surat telegram Kapolri dengan Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023, tentang penundaan proses hukum, terkait pengungkapan kasus, tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024. Hal itu, bertujuan agar pilkada dapat berjalan kondusif.

“Sesuai dengan surat telegram bapak Kapolri, siapa mendaftar ditetapkan sebagai calon kepala daerah, ditunda proses hukumnya, bukan dihentikan,” papar Hadi.

Zahir, lanjutnya, ditangguhkan penahanannya usai ditetapkan sebagai Calon Bupati Batubara sebagai peserta dan mengikuti Pilkada serentak tahun 2024.

“Dikenakan wajib lapor, dalam pengawasan penyidik (hingga proses tahapan Pilkada serentak berakhir)” kata Hadi.

Di Pilkada Batubara, Zahir berpasangan dengan Aslam Rayuda didukung dan diusung, Partai Hanura, PDI Perjuangan dan Partai Ummat. Zahir bersaing dengan Darwis-Oky Iqbal Frima, didukung dan diusung Partai NasDem dan Partai Demokrat. Kemudian pasangan Baharuddin Siagian-Syafrizal didukung dan diusung, PKS, PAN, PKB, Gerindra, PPP, Perindo dan PBB.

Mantan Bupati Batubara, Zahir bersama wakilnya setelah mendaftar ke KPU Batubara untuk Pilkada Serentak 2024. (Foto: Ist)

Dalam pengundian dan penetapan nomor urut, Darwis-Oky memperoleh nomor urut 1, Baharuddin-Syafrizal nomor urut 2 dan Zahir-Aslam nomor urut tiga.

Sebagai informasi, Zahir diamankan petugas kepolisian dari Polda Sumut, di rumahnya, di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Selasa pagi, 3 September 2024.

BACA JUGA:   Datangi KPK, Idris Froyoto: Saya sebagai Saksi

Sementara, Zahir ditetapkan sebagai tersangka, usai penyidik melakukan gelar perkara, 29 Juni 2024. Kemudian, penyelidikan naik menjadi penyidikan.

Disisi lain, empat hari lalu. Zahir sebagai Bacalon Bupati Batubara bersama wakilnya, Aslam Rayudah mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Batubara, Rabu 28 Agustus 2024. Maju di Pilkada Batubara tahun 2024, Zahir diusung PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Ummat.

Zahir sebelumnya, merupakan Bupati Batubara periode 2018-2023. Dia maju kembali untuk periode kedua.

Selain Zahir, Polda Sumut menetapkan Faisal merupakan adik kandung dari mantan Bupati Batubara itu. Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, AH.

Selanjutnya, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara, DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara, RZ dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batubara, MD.

Saat ini, Kelima tersangka itu, dan berkas perkaranya, sudah dilimpahkan dari Polda Sumut, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, pada Selasa 23 Juli 2024, lalu.

Artikel Terkait