Soal Penetapan IKN Ibu Kota Politik 2028, Puan: DPR belum Terima Laporan Resmi Terkait Itu
Politik

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028. Menurutnya, DPR RI belum menerima laporan resmi terkait hal tersebut.
"Baru akan dilaporkan. Jadi saya belum mendengar dasarnya," kata Puan saat ditanya mengenai wacana IKN menjadi Ibu Kota Politik, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, salah satu yang dibahas adalah rencana pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik di 2028.
Ketua DPR RI Puan Maharani saat doorstop dengan wartawan di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025)/Foto : dok DPR/ Jaka/Andri
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025 itu mengatur tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai penerbitan Perpres soal penetapan IKN sebagai ibu kota politik, Puan menyampaikan bahwa DPR akan terlebih dahulu menunggu kajian resmi. "Ini saya mau lihat kajiannya dulu," ucapnya, dilansir laman DPR RI.
Begitu pula ketika ditanya soal kesiapan DPR untuk berpindah ke IKN pada tahun 2028, Puan kembali menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil sikap dan akan menunggu kajian terlebih dahulu. "Tunggu dulu, belum lihat kajiannya," tutup Puan.
Penjelasan KSP M Qodari
Sementara itu dikutip dari Antara, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan IKN baru dapat menjalankan fungsinya sebagai Ibu Kota Politik manakala infrastruktur dan seluruh sarana pendukung untuk tiga lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif telah rampung dibangun dan mendukung operasional kerja masing-masing lembaga.
Qodari menyebut saat ini yang baru rampung dibangun ialah Istana Negara IKN di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, sementara untuk gedung parlemen, dan gedung untuk lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi belum masuk tahap pembangunan.
"Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah harus ada fasilitasnya.”
“Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tetapi legislatifnya belum ada, nanti ngomong-nya sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu," kata M. Qodari menjawab pertanyaan wartawan mengenai IKN saat dia ditemui di Kantor Staf Presiden RI, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Walaupun demikian, Qodari menekankan Presiden Prabowo Subianto telah menargetkan IKN beroperasi sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028 sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.***