Soal Usulan Penundaan Pembangunan IKN, Wakil Ketua DPR: Dikaji Dulu Untung Ruginya

Politik

Sabtu, 19 Juli 2025 | 03:03 WIB
Soal Usulan Penundaan Pembangunan IKN, Wakil Ketua DPR: Dikaji Dulu Untung Ruginya

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir angkat bicara terkait usulan penundaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

rb-1

Adies mengatakan usulan tersebut perlu diperhitungkan terlebih dahulu berdasarkan pertumbuhan ekonomi ke depan.

Ia menambahkan bahwa pembangunan IKN sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJMP).

Baca Juga: Menteri LHK Jadikan Lubang Bekas Tambang Sebgai Sumber Mata Air di IKN

rb-3

Terlebih lagi, anggaran yang sudah digelontorkan baik dari negara maupun investasi sudah cukup besar.

"Kita akan mengkaji terlebih dahulu kira-kira untung dan ruginya apabila itu disetop tidak menjadi ibu kota negara, atau itu menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur," kata Adies, Jumat (18/7/2025).

Melihat Beban Anggaran

Baca Juga: Soal Sistem Pemilu 2024, DPR Harap MK Pertimbangkan Suara Rakyat

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir. [Ist]Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir. [Ist]Adies mengungkapkan penundaan pembangunan IKN perlu diperhitungkan jika target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen pada lima tahun ke depan itu terganggu.

Di samping itu, ia juga akan melihat beban anggaran untuk pembangunan IKN.

"Jadi kalau ada perubahan itu kan harus dibicarakan kembali antara pemerintah dan DPR, kemudian juga dilihat untung ruginya seperti apa," tuturnya.

Moratorium Pembangunan IKN

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). [Ist]Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). [Ist]Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan pemerintah perlu segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional.​​​​​​

Partai NasDem menilai terdapat beberapa hal yang menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur di IKN, di antaranya belum adanya Keputusan Presiden.

Pasalnya, Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Ibu Kota Nusantara hingga saat ini belum ditetapkan oleh pemerintah, yang menjadi amanat pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Tag Penundaan Pembangunan IKN DPR IKN Ibu Kota Nusantara

Terkini