Soal Usulan Penundaan Pembangunan IKN, Wakil Ketua DPR: Dikaji Dulu Untung Ruginya
Politik

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir angkat bicara terkait usulan penundaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Adies mengatakan usulan tersebut perlu diperhitungkan terlebih dahulu berdasarkan pertumbuhan ekonomi ke depan.
Ia menambahkan bahwa pembangunan IKN sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJMP).
Baca Juga: Menteri LHK Jadikan Lubang Bekas Tambang Sebgai Sumber Mata Air di IKN
Terlebih lagi, anggaran yang sudah digelontorkan baik dari negara maupun investasi sudah cukup besar.
"Kita akan mengkaji terlebih dahulu kira-kira untung dan ruginya apabila itu disetop tidak menjadi ibu kota negara, atau itu menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur," kata Adies, Jumat (18/7/2025).
Melihat Beban Anggaran
Baca Juga: Soal Sistem Pemilu 2024, DPR Harap MK Pertimbangkan Suara Rakyat
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir. [Ist]Adies mengungkapkan penundaan pembangunan IKN perlu diperhitungkan jika target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen pada lima tahun ke depan itu terganggu.
Di samping itu, ia juga akan melihat beban anggaran untuk pembangunan IKN.
"Jadi kalau ada perubahan itu kan harus dibicarakan kembali antara pemerintah dan DPR, kemudian juga dilihat untung ruginya seperti apa," tuturnya.
Moratorium Pembangunan IKN
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). [Ist]Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan pemerintah perlu segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional.
Partai NasDem menilai terdapat beberapa hal yang menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur di IKN, di antaranya belum adanya Keputusan Presiden.
Pasalnya, Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Ibu Kota Nusantara hingga saat ini belum ditetapkan oleh pemerintah, yang menjadi amanat pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.