Soal Pernyataan Menag, Ketua PBNU: Tidak Perlu Minta Maaf
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua PBNU Miftah Faqih menanggapi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menurut Miftah, pernyataan itu bukan soal anjingnya, melainkan riuh dan bisingnya. Tidak perlu diliat anjingnya.
"Jadi kalau toa kemudian anjing di lingkungan heterogen itu jangan dilihat pada anjingnya. itu sudah menyimpang dari proses kearifannya," ujar Miftah saat dihubungi Forumterkininews, Kamis (24/2).
Miftah melanjutkan, harusnya hal tersebut dilihat dari bisingnya. Jadi kebisingan bukan karena hanya suara anjing melainkan dari suara kendaraan mobil. Yang mengganggu ketentraman apa pun harus diatur sedemikian rupa.
Baca Juga: Peringati HUT Bhayangkara, Polri Gelar Baksos Religi
Terkait saran dari Slamet Maarif kepada Menag untuk minta maaf secara terbuka, Miftah menolak saran tersebut. kata Miftah, untuk apa minta maaf dan tidak harus ada minta maaf.
"Itu perumpamaan yang paling sering kita dengar itu suara anjing di perumahan. Ada yang memelihara 5 anjing ada suara banyak bisingnya seperti apa," ujarnya.
“Sebenarnya bukan suara azan, tetapi suara yang dikeluarkan oleh toa di masjid di luar jam tayangnya. Jadi tidak boleh ada diluar jam tayang dari yang telah dianjurkan,†pungkasnya
Baca Juga: Moeldoko Klaim Indonesia Mampu Lewati Dampak Covid-19
Sebelumnya Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif menyesalkan kecerobohan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dan gonggongan Anjing.
“Sebetulnya Menag ingin membandingkan suara bisingnya tapi sayangnya kurang hati hati dalam mencari pembanding. Jadi seolah olah membandingkan azan dengan Anjing’. Saya menyesalkan kecerobohan Menteri Agama,†kata Slamet, Kamis (23/2).
Slamet mengatakan ucapan kontroversial Yaqut menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Bahkan, bisa dipersepsikan sebagai tindakan penodaan agama oleh masyarakat. Ia meminta Yaqut meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat atas pernyataannya tersebut. “Ini agar tidak membuat kegaduhan,†kata Slamet.