Solo Jadi Daerah Istimewa? Aria Bima: Belum Ada Urgensinya, Komisi II tak Tertarik Bahas DI

Politik

Minggu, 27 April 2025 | 21:55 WIB
Solo Jadi Daerah Istimewa? Aria Bima: Belum Ada Urgensinya, Komisi II tak Tertarik Bahas DI
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima saat memimpin RDP Komisi II DPR RI dengan Dirjen Otonomi daerah, Kementerian Dalam Negeri di ruang rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta/Foto: dpr.go.id/ Munchen/vel

Surakarta atau Solo berkeinginan ditetapkan sebagai Daerah Istimewa mengikuti dua daerah lainnya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Aceh. Keistimewaan DIY diatur lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

rb-1

Sedang Provinsi Aceh keistimewaannya diatur lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Namun jauh sebelum itu, Aceh mulai menerima status istimewanya pada 1959 melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/MISSI/1959.

Ilustrasi Keraton Surakarta/Foto: Humas Jateng

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, belum ada urgensinya untuk memberikan status daerah Istimewa kepada Surakarta atau Solo. Ia mengatakan Komisi II belum terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa sebagai sesuatu hal yang mendesak.

Baca Juga: Revisi UU DKJ Jadi Fondasi Keberlanjutan Pemerintahan Jakarta Usai tak Berstatus Ibu Kota

rb-3

"Ya mulai ada keinginan (Solo masuk ke dalam 6 usulan), tapi saya melihat apakah relevansi untuk saat ini? Solo ini sudah menjadi kota dagang, Solo ini sudah menjadi kota pendidikan, kota industri, tidak ada lagi yang mesti diistimewakan, Solo dengan Papua sama," ucap Aria Bima, dikutip dari laman dpr.go.id

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima 341 usul pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran, di mana enam di antaranya ingin menjadi daerah Istimewa, termasuk Surakarta atau Solo.

“Pengkajian mengenai (pemberian status) daerah istimewa itu satu hal yang penting, karena kita tidak gegabah hanya karena faktor-faktor tertentu. Karena pada prinsipnya kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antar-daerah itu harus ada perasaan yang adil," tegasnya, dilansir dpr.go.id

Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sabet 2 Penghargaan Kinerja Terbaik

Jangan sampai, lanjut Aria, pemberian daerah keistimewaan ini menimbulkan rasa ketidakadilan bagi daerah-daerah lainnya, seperti Solo yang minta pemekaran dari Jawa tengah, dengan berbentuk Daerah Istimewa Surakarta. Usulan tersebut menurutnya harus mempertimbangkan rekam jejak Kota Solo bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Pasalnya, secara historis, pemberian status Daerah Istimewa itu hanya mempunyai suatu kekhususan di dalam proses perlawanan zaman penjajahan dulu. Serta memiliki kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan.

Untuk diketahui, saat ini kebijakan Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberlakukan sejak 2014, belum dicabut. Itu artinya, tidak bisa ada pemekaran wilayah otonomi baru. Usulan untuk mencabut Moratorium sudah sejak lama disampaikan, namun pemerintah belum melakukannya karena banyak hal yang harus dipikirkan jika membentuk DOB, salah satunya yang paling serius adalah memerlukan dana yang besar dan itu harus dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Foto: Puspen Kemendagri

Kebijakan Moratorium tak Berlaku untuk Usulan Daerah Istimewa

Meskipun ada Moratorium DOB, namun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak berlaku untuk usulan menjadikan suatu wilayah sebagai daerah istimewa.

"Moratorium itu untuk DOB, daerah otonomi baru. Jadi, tidak ada pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. Akan tetapi, kalau masalah daerah istimewa, itu 'kan silakan saja usulannya diajukan," kata ujar Tito.

Tito mengatakan, bahwa penetapan status daerah istimewa bukan hanya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan juga memerlukan proses legislasi yang melibatkan DPR RI karena harus melalui perubahan undang-undang.

"Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang. Otomatis akan melibatkan DPR. Kami akan kaji alasannya apa untuk menjadikan daerah istimewa," ujarnya.***

Tag Kemendagri Mendagri Tito Karnavian Komisi II DPR RI Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa Daerah Otonomi Baru Kebijakan Moratorium DOB Pencabutan Moratorium DOB

Terkini