Sopir Vanessa Angel Dijerat Pasal Berlapis
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya dikenakan pasal berlapis. Tidak hanya lalai dalam berkendara, ia diduga dengan sengaja membahayakan nyawa hingga mengakibatkan Vanessa dan suaminya Bibi Andriansyah meninggal dunia.
"Jodi dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 311 ayat 5," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Gatot Repli Handoko kepada Forumterkininews, Jumat (12/11/2021).
Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Latif Usman pihaknya memang menerapkan pasal berlapis kepada tersangka Tubagus Joddy. Diterangkannya, ada beberapa alasan pihaknya mengenakan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Pamerkan Harta Kekayaan, Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto akan Diperiksa KPK
Tersangka lanjut Latif, mengemudikan mobil dengan melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan di jalan tol. Pasalnya, di tempat kejadian perkara batas maksimal 80 Km/jam. Dari hasil temuan, tersangka Joddy menggenjot mobil hingga 130 Km/jam.
Kemudian, penerapan Pasal 311, dari hasil pemeriksaan, Joddy diketahui juga sedang bermain telepon seluler. Diketahui Jody sedang memainkan ponsel saat berkendara dengan kecepatan tinggi.
"Dia denga sadar melakukan kegiatan yang dapat membahayakan diri dan orang lain. Di beberapa tempat, ia (Joddy) main HP. Padahal, ia mengetahui bahwa saat berkendara tidak boleh main HP," kata Latif.
Baca Juga: Ferdinand Menolak Diperiksa Sebagai Tersangka
Seperti diketahui, artis Vanessa Angel bersama suaminya Bibi Andriansyah meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672, Kamis (4/11) siang. Mobil Pajero warna putih berpelat nomor B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa menabrak beton pembatas jalan di sebelah kiri.
Mobil tersebut terpental hingga 30 meter ke jalur cepat. Vanessa dan Bibi meninggal di lokasi kejadian. Sementara anak Vanessa, Gala Sky Andriansyah, asisten rumah tanggal dan Joddy mengalami luka-luka.
Ini bunyi dua pasal yang menjerat Tubagus Joddy:
Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Pasal 311 ayat (5), “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).â€Â