Sosok Rafi Ramadhan, Berkedok Selebgram Spiritualis Ternyata Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Nasional

Rabu, 12 Maret 2025 | 16:56 WIB
Sosok Rafi Ramadhan, Berkedok Selebgram Spiritualis Ternyata Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi
Polisi menggelar jumpa pers terkait penangkapan selebgram Rafi Ramadhan akibat narkoba. [Dok. Polsek Gambir]

Selebgram spiritualis Rafi Ramadhan (RR) ditangkap aparat kepolisian. Penangkapan terkait keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

rb-1

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati mengatakan, pihaknya juga menangkap TH (21) yang merupakan pegawai Rafi Ramadhan di Padepokan Narakumbara.

"RR (Rafi Ramadhan) dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun nyatanya juga terlibat dalam peredaran narkoba," jelas Respati, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga: Terkuak! Ini Alasan Isa Zega Enggan Salat Jamaah di Lapas Wanita Malang

rb-3

Respati menerangkan tersangka Rafi Ramadhan selama ini dikenal sebagai konsultan spiritual.

Akun Instagram milik tersangka bernama @narakumbara_21 bahkan telah terverifikasi dan memiliki puluhan ribu pengikut.

Selebgram Rafi Ramadhan ditangkap polisi kasus narkoba. [Instagram/@naraumbara_21]

Dalam akun medsosnya, Rafi Ramadhan menawarkan berbagai jasa spiritual. Mulai dari ilmu pengisian keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis.

Baca Juga: Selebgram Awkarin Geram Duit Ratusan Juta Digelapkan, Admin Dipolisikan

Namun, di balik itu, Rafi Ramadhan terlibat dalam bisnis narkotika.

"Dia punya Instagram @narakumbara_21, termasuk banyak juga pengikutnya. jadi saja mungkin (mengonsumsi narkoba) untuk menambah kepercayaan diri, saat menjelaskan kepada para pasiennya atau meyakinkan pasien," tutur Respati.

Berdasar hasil penyelidikan, Rafi Ramadhan memesan sabu lewat TH. Sedangkan TH mendapatkan barang haram itu dari BR alias Bang Rambo yang kini dalam pengejaran petugas.

"TH lebih dahulu ditangkap saat membawa barang bukti. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RR di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, ditemukan tambahan lima paket sabu serta daun sintetis," jelas Respati.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram, seperangkat alat isap sabu, beberapa plastik klip bekas narkotika dan dua unit telepon genggam.

Rafi Ramadhan. [Instagram/@narakumbara_21]

Wakasat Narkoba Polsek Gambir Kompol Zakari Said Al Jaidi menyoroti bagaimana para pelaku menggunakan profesi lain untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.

"Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual. Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang," katanya.

Saat ini, Rafi Ramadhan dan TH telah ditahan di Rutan Polsek Metro Gambir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berkas perkara mereka tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sementara polisi terus memburu Bang Rambo.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman untuk Rafi Ramadhan dan TH adalah pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Tag Selebgram Rafi Ramadhan Selebgram Narkoba

Terkini