Status Kasus Korupsi Pembelian Tanah oleh PT APR Naik ke Penyidikan

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti (APR), yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya, periode 2012 sampai 2013.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kasus dugaan korupsi mafia tanah dinaikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah yang dilakukan anak perusahaan PT Adhi Karya, yang diduga ada markup atau kemahalan harga.

“Hasil penyelidikan, maka peristiwa pidana berawal pada 2012, PT Adhi Persada Realti (APR) yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN) melakukan pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Limo dan Cinere, Kota Depok dengan luas tanah kurang lebih 200 ribu meter persegi atau 20 hektare untuk membangun perumahan atau apartement,” kata Ketut dalam konfrensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/6).

Menurut Ketut, PT Adhi Persada Realti membeli bidang tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum, yakni harus melewati tanah milik PT Megapolitan, dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat.

Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, adanya bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan, yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.

“PT Adhi Persada Realti telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional,” ujar dia.

BACA JUGA:   Kasus Korupsi Anak Usaha PT Pertamina Naik ke Penyidikan

Sementara terkait pembayaran tersebut, lanjut Ketut, PT Adhi Persada Realti memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 5316 atas nama PT Adhi Persada Realti seluas kurang lebih 12.595 meter persegi atau sekitar 1,2 hektare dari 20 hektar yang diperjanjikan.

Kemudian, tanah sekitar 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain atau masih berstatus sengketa. Sehingga sampai saat ini tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan.

Atas dasar itu, terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang.

Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi anak perusahaan PT Adhi Karya, penyidik Jampidsus telah memeriksa 30 orang saksi.

“Telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013,” tandasnya.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...