Status Kasus TPPU Panji Gumilang Naik ke Penyidikan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Status perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang naik ke tahap penyidikan. Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Ia mengatakan bahwa kenaikan status ini dilakukan usai pihaknya telah menemukan bukti unsur pidana dalam tindakan TPPU.
"Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup. Hal ini untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara," ucap Whisnu, kepada wartawan, pada Rabu (16/8).
Baca Juga: Deddy Corbuzier Sebut Anak GP Ansor Bisa Cacat
Lebih lanjut Whisnu mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan ada tindak pidana penggelapan terkait yayasan. Selain itu Panji juga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana bos yang menjadi berkas kedua," ujar Whisnu.
Sementara itu dalam perkara ini Panji diduga telah melanggar Pasal 3 Undangan-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Tangis Anak Hendra Pecah, Usai Dengar Ayahnya Divonis Tiga Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri lanjutkan gelar perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan adanya gelar perkara lanjutan terhadap Panji Gumilang.
“Iya betul (hari ini),†kata Whisnu, dalam keterangannya, pada Rabu (16/8).
Lebih lanjut proses gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan unsur pidana yang ada dalam kasus dugaan TPPU tersebut.
Sementara itu jika nantinya terdapat unsur pidana dalam kasus dugaan TPPU tersebut, maka penyidik akan menaikkan status laporan dari penyelidikan menjadi penyidikan.