Status Perkara Ferdy Sambo Dkk Akan Diumumkan Kejagung Pekan Ini

Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyampaikan ke publik soal status berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung tengah meneliti berkas perkara tersangka Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Tunggu sampai akhir minggu ini ya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (26/9).

Kata dia, Kejagung akan menyampaikan ke publik pada Kamis mendatang terkait hasil penelitian berkas perkara dengan tersangka Ferdy Sambo.

“Kita lihat batas waktunya Kamis ya,” ujar Ketut.

Menurut Ketut, tidak hanya berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang tengah dilengkapi alias P-21. Namun juga untuk perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

“Seluruhnya (kasus pembunuhan Brigadir J dan perkara menghalangi penyidikan,” tutur Ketut.

Dalam perkara ini, penyidik tim khusus (Timsus) Polri telah melimpahkan berkas perkara sejumlah tersangka, baik itu terkait pembunuhan berencana maupun obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Polri juga menetapkan mantan Kapala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Timsus Polri masih berfokus pada penuntasan pemberkasan para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, yang saat ini sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dan kita sangat menghormati dan terima kasih teman-teman dari Kejaksaan Agung yang bekerja sangat luar biasa melakukan penelitian bersama penyidik berkomunikasi secara intens. Mudah-mudahan minggu depan sudah ada informasi supaya segera prosesnya sampai ke persidangan,” kata Dedi beberapa waktu yang lalu.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada total 5 tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

BACA JUGA:   Polda Metro akan Berikan Pelatihan ke Penagih Utang Kendaraan

Sedangkan, ada 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto. []

Artikel Terkait