Status Tersangka Pegi Gugur, Bagaimana Kredibilitas Polda Jabar?

FTNews – Baru saja, Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan berencana Vina Cirebon, Senin (8/7). Hakim tunggal Eman Sulaeman mengatakan dalam amar putusannya, bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah. Oleh sebab itu, ia membatalkan tuntutan yang jatuh pada Pegi demi keadilan hukum Indonesia. Aksi salah tangkap ini tentu mencoreng kredibilitas institusi Polda Jawa Barat (Jabar).

Saat ini, pandangan masyarakat Indonesia pada institusi Polri sudah jelek. Ditambah lagi, berbagai macam kasus terjadi secara internal maupun eksternal. Kini, kasus Vina Cirebon, yang sudah berumur delapan tahun lamanya, masih belum juga bisa tuntas. Tidak hanya belum tuntas, namun kontroversi juga terjadi dalam proses penetapan tersangka.

Pengguguran status tersangka Pegi membuat kredibilitas Polda Jabar semakin tercoreng. Sebabnya, tidak ada barang bukti yang cukup untuk menahannya. Oleh karena itu, banyak pertanyaan yang timbul akibat dari kegagalan ini. 

Kontroversi dalam Proses Penetapan Tersangka

Ilustrasi garis polisi. Foto: NTMC

Hal ini tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang menjelaskan alat bukti yang sah. Alat bukti tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan dakwa

Lalu, aturan tersebut disempurnakan lagi dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014. Di mana, putusan tersebut menjelaskan bahwa dalam penetapan tersangka harus memiliki minimal dua alat bukti. Sebagaimana yang telah termuat dalam Pasal 184 KUHAP beserta dengan pemeriksaan calon tersangkanya. 

Prosedur penyelesaian perkara, termasuk penyelidikan dan penetapan tersangka, haruslah profesional, proporsional, dan transparan. Sehingga, tidak adanya penyalahgunaan wewenang. Juga tidak semata-mata hanya menjadikan seseorang menjadi tersangka.

BACA JUGA:   Hari ini, Polda Metro Jaya Serahkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejari Jaktim

Keputusan pihak PN Bandung menggugurkan status tersangka Pegi merupakan menjadi guncangan bagi kredibilitas pihak Polda Jabar. Tidak adanya pemeriksaan sebagai saksi ataupun tersangka sebelum penetapan menjadi cacat dalam penetapan tersangka ini.

Selain itu, Polda Jabar mengatakan bahwa mereka memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Namun, dalam sidang, mereka tidak dapat menunjukkannya.

Artikel Terkait