Suami Fenny Frans, Mira Hayati dan Agus Salim Jadi Tersangka Kasus Skincare Merkuri

Lifestyle

Rabu, 13 November 2024 | 20:53 WIB
Suami Fenny Frans, Mira Hayati dan Agus Salim Jadi Tersangka Kasus Skincare Merkuri
Kolase Fenny Frans (kiri) dan Mira Hayati. (Instagram)

Polda Sulawesi Selatan telah merilis tiga tersangka kasus penjualan kosmetik yang diduga mengandung merkuri.

rb-1

Salah satu tersangka ada nama suami crazy rich Makassar Fenny Frans, yakni Mustadir Daeng Sila.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengungkap alasan suami Fenny Frans menjadi tersangka karena perizinan produk skincare yang selama ini diketahui dimiliki oleh Fenny Frans, ternyata izinnya atas nama Mustadir Daeng Sila.

Baca Juga: Deretan Kontroversi Farhat Abbas yang Sesumbar Ingin Menghajar Denny Sumargo tapi Akhirnya Ciut

rb-3

"(Skincare) Fenny Frans ini, semua perizinannya itu semua atas nama Mustadir Dg Sila," kata Didik Supranoto, dalam siaran persnya, Rabu (13/11/2024).

Dia menambahkan, Mustadir Daeng Sila tercatat sebagai pemilik atau owner dari brand kosmetik FF. Sehingga suami Fenny Frans lah yang bertanggung jawab karena menjadi pemilik juga.

Sebelumnya, polisi sudah menguji produk FF yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di laboratorium.

Baca Juga: Denny Sumargo dan Farhat Abbas Akhirnya Damai, Teh Novi Minta Agus Salim Cabut Laporan
Agus Salim pemilik RG Glow (Facebook)

Kemudian, dalam produk skincare FF ternyata mengandung zat berbahaya termasuk merkuri, di antaranya FF Fenny Frans Day Cream, FF Fenny Frans Night Cream.

Selain itu, produk skincare yang mengandung merkuri terdapat RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

Tersangka selain Mustadir Daeng Sila, terdapat nama Mira Hayati (MH), dan Agus Salim (AS) pemilik dari RG Glow.

Didik Supranoto menjelaskan, berdasarkan penyelidikan dilakukan Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen dengan adanya zat berbahaya itu.

"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," kata dia.

Berkas tahap pertama penelitian, polisi telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Dijerat UU

Mustadir Daeng Sila, Mira Hayati dan Agus Salim terancam dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Termasuk Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang itu belum ditahan polisi.

Tag agus salim fenny frans mira hayati ff glow rg glow

Terkini