Suami-Istri Anggota Polisi Tilep Dana PNBP Hingga Rp3 Miliar
Daerah

Forumterkininews.id, Jawa Tengah - Sepasang suami istri yang merupakan anggota polisi Polres Blora, Jawa Tengah didakwa melakukan korupsi uang setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Keduanya yakni Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani. Atas aksi keduanya negara dirugikan hingga Rp3,049 miliar.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwadi menyebutkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada 2021. Hal ini terungkap saat dilakukan pengecekan tutup buku akhir tahun pada Januari 2022.
Baca Juga: Jokowi Minta Kursi Menteri Tambahan Untuk PAN, Prabowo: Gak Ada
Dalam pengecekan tersebut, diketahui ada bukti setoran uang yang dananya belum terbayarkan oleh terdakwa Eka Maryani. Dimana Eka merupakan bendahara penerima di Satlantas Polres Blora.
Berdasarkan hasil penelusuran, ternyata uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa Etana Fani Jatnika memasukkan uang dana PNBP ke akun Paypal miliknya. Hal ini dilakukan dalam beberapa tahap dengan besaran yang bervariasi.
Baca Juga: Banjir Semarang Telan Korban Jiwa Sebanyak Tiga Orang
"Uang yang dimasukkan dalam akun Paypal tersebut diendapkan dan diharapkan memperoleh bonus," kata salah satu JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/5), seperti dilansir dari Antara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara atas penyalahgunaan dana PNBP tersebut mencapai Rp3,049 miliar.
Kemudian, dari kerugian itu, kedua terdakwa telah mengembalikan Rp 1,3 miliar.
"Terdakwa telah mengembalikan sejumlah Rp1,3 miliar. Dengan demikian kerugian negara Rp1,65 miliar," ucapnya dalam sidang.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.