Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan 3 Hakim jadi Tersangka

Nasional

Senin, 14 April 2025 | 07:01 WIB
Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan 3 Hakim jadi Tersangka
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari. [ist]

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng.

rb-1

“Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.

Sebanyak tujuh saksi yang diperiksa secara marathon oleh Kejagung, dengan tiga di antaranya adalah yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agam Syarif Baharuddin (ABS) selaku hakim PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom (AM) selaku hakim PN Jakarta Pusat, dan Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Masuk Putaran Kasus Suap, Kejagung Periksa LR dan Keluarga

rb-3

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar [ist]

Mereka merupakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan kasus korupsi ekspor CPO dan memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata Qohar.

Terhadap ketiga tersangka, yakni hakim Agam Syarif Baharuddin, hakim Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto (DJU) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Juga: Belum Inkracht, Wamenkum HAM Enggan Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Kasus ini terungkap setelah Kejagung melakukan pengembangan dari perkara lain dan menemukan bukti adanya suap dalam penanganan perkara korupsi ekspor CPO.

Penyidik menemukan bahwa para hakim menerima suap untuk memberikan vonis lepas kepada terdakwa korporasi tersebut. ​

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berawal dari pengembangan kasus putusan bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta memakai rompi pink dikawal untuk ditahan. [Instagram]

Hingga akhirnya ditangkap salah satu tersangka yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Bahwa pada hari Jumat, pada tanggal 11 kemarin malam, tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di lima tempat, di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta. Sehubungan dengan Penyidikan tindak pidana Korupsi, Suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.

Qohar menyebut, dari pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi yakni suap dan atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya, penyidik menemukan adanya bukti perkara serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat penggeledahan.

“Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas dia.

Tag Tersangka Kejagung PN Jakpus Pengurusan Perkara Hakim PN Jakpus

Terkini