Sudah Bayar Royalti tapi Masih Dirugikan Pasal 9 Ayat 2 UU Hak Cipta, T’Koes Band dan Sylvia Saartje Menggugat
Hukum

Selain perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025, di Mahkamah Konstitusi juga menyidangkan Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 juga terkait Hak Cipta yang dimohonkan oleh lima pelaku pertunjukan yang tergabung dalam grup musik Terinspirasi Koes Plus atau T’Koes Band serta Lady Rocker Sylvia Saartje.
Kasusnya adalah, T’Koes Band kerap menampilkan lagu-lagu lawas yang dulu dinyanyikan Koes Plus, D’Mercys, hingga Everly Brothers dan The Beatles. Akan tetapi kemudian T’Koes Band dilarang mempertunjukan lagu-lagu dari Koes Plus per 22 September 2023 melalui para ahli waris dari Koes Plus.
Menurutnya, hal tersebut membuktikan penerapan Pasal 9 ayat 2 UU Hak Cipta yang berbunyi “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta” telah merugikan Pemohon dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memperoleh izin.
Baca Juga: Respons Pasha Ungu Soal Ariel Noah Cs Layangkan Gugatan Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi
Sudah Bayar Royalty tapi Masih Dirugikan
Padahal, kata Pemohon, setiap pertunjukan T’Koes Band telah meminta license dan/atau membayar royalti kepada LMK di Indonesia dan melakukan pendekatan dengan menyerahkan sejumlah nominal uang tertentu kepada sebagian ahli waris Koes Plus walaupun mungkin tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Ahli Waris Pemegang Hak Cipta tidak Paham
Baca Juga: Soal Pelanggaran Hak Cipta, Dirjen Razilu: Tuntutan Pidana Dapat Ditempuh jika Perdata Gagal
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta yang hadir langsung di ruang sidang mengatakan, penolakan ahli waris sebagai pemegang hak cipta kepada Pemohon untuk mempertunjukan karya dari Koes Plus merupakan persoalan konkret dan implementasi penerapan dari ketentuan UU Hak Cipta.
Karena itu, menurutnya, perlu penyelesaian bersama antara para Pemohon, pemegang hak cipta, dan LMK/LMKN yang menjadi wadah para Pemohon untuk membayar loyalti.
“Apabila penolakan pemberian izin disebabkan karena ketidakpahaman semata-mata ahli waris dari pencipta lagu karya band Koes Plus terhadap sistem pemberian izin penggunaan karya cipta lagu yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta dan PP (Peraturan Pemerintah) 56/2021 maka tidak serta merta ketentuan pasal a quo menjadi inkonstitusional,” jelas Wayan.***