Surat Edaran Larangan Konsumsi Daging Anjing di Surakarta, Kini Masuk Kajian Akademis

FTNews - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan hingga saat ini Pemkot masih melakukan kajian akademis terkait surat edaran (SE) yang mengatur mengenai penjualan daging anjing.

Langkah tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan Pemkot Surakarta yang mengimbau warganya agar tidak mengonsumsi daging anjing.

“Kemarin baru kami tanda tangani SE daging anjing. Sedang kami follow up dengan kajian akademisnya,” katanya kepada awak media, Selasa (27/2).

Ia mengatakan, usulan untuk melarang konsumsi daging anjing tersebut berdasarkan pada usulan sejumlah pihak agar SE tersebut ditingkatkan menjadi peraturan daerah.

Lantaran itu, Gibran menganggap perlu dibuat kajian akademis terlebih dahulu.

“Makanya kami buat kajian akademisnya dulu. Yang penting kalau kami sih bukan masalah nanti jadi perda atau apa, yang penting para pedagang bisa melanjutkan usahanya di bidang lain,” katanya.

Lebih lanjut, calo wakil presiden nomor urut 2 ini mengemukakan, pedagang daging anjing cukup kooperatif dengan keberadaan SE tersebut, termasuk komunitas Dog Meat Free yang juga berupaya meringankan pedagang yang ingin beralih jenis jualan.

“Dari komunitas Dog Meat Free inisiatif mengumpulkan CSR untuk nanti menjadi modal untuk pedagang,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho mengatakan telah diminta oleh Sekretariat Daerah Kota Surakarta untuk membuat kajian akademis terkait hal tersebut.

Bahkan, pemkot berencana meningkatkan SE Wali Kota tentang imbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan Yang Aman dan Sehat itu menjadi Perda.

“Surat edaran hanya bersifat imbauan kurang kuat untuk mengatur peredaran. Penerapannya juga berlandaskan kesadaran masyarakat, makanya akan ditingkatkan jadi perda,” katanya.

Artikel Terkait