Isi Surat Edaran Gubernur Bengkulu soal Jaga Kelestarian Hutan dan Lahan
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan meminta kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Bengkulu serta masyarakat menjaga kelestarian hutan dan lahan.
Hal ini disampaikannya dalam Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang Kewajiban menjaga kelestarian hutan dan lahan di wilayah Provinsi Bengkulu.
"Meminta pemerintah kabupaten/kota menyampaikan kepada masyarakat sejumlah larangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," kata dia dilansir dari laman resmi Pemprov Bengkulu, Sabtu (6/12/2025).
Baca Juga: Rhoma Irama Isi Tabligh Akbar dan Doa untuk Sumatera di Bengkulu, Ini Jadwalnya!
Surat edaran ini diterbitkan guna mengantisipasi meningkatnya bencana alam yang terjadi di Sumatera.
Dalam surat itu, Helmi Hasan menekankan sejumlah larangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Antara lain meliputi membuka atau mengerjakan kawasan hutan tanpa izin, merambah hutan, melakukan penebangan pohon dengan jarak tertentu dari sungai, dan membakar hutan.
Baca Juga: Biodata dan Agama Agusrin, Eks Gubernur Bengkulu Kini Ditetapkan Jadi DPO
Larangan Tebang Hasil Hutan
Surat Edaran Gubernur Bengkulu Helmi Hasan soal jaga kelestarian hutan dan lahan. [Lampiran 1/Pemprov Bengkulu]
Masyarakat juga dilarang menebang atau memanen hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang, membeli atau memperdagangkan hasil hutan yang diduga berasal dari kawasan hutan ilegal, hingga membawa alat berat yang berpotensi digunakan untuk mengangkut atau merusak hasil hutan tanpa izin.
Gubernur Bengkulu juga menegaskan larangan menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa penunjukan khusus, membawa benda-benda yang dapat memicu kebakaran, serta mengeluarkan satwa atau tumbuhan liar yang tidak dilindungi dari kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang.
Kewajiban Pemegang Persetujuan PS dan PPKH
Surat Edaran Gubernur Bengkulu Helmi Hasan soal jaga kelestarian hutan dan lahan. [Lampiran 2/Pemprov Bengkulu]
Dalam surat edaran tersebut juga diingatkan kewajiban bagi pemegang persetujuan perhutanan sosial (PS) dan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk melakukan perlindungan dan pengamanan areal perizinan mereka.
Kewajiban itu sesuai dengan Pasal 399 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 07 Tahun 2021 serta Pasal 93 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 09 Tahun 2021.
"Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih," pungkas Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dalam penutup surat edaran, yang juga adik dari Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Tembusan surat edaran disampaikan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kapolda Bengkulu, Kejati Bengkulu, serta Danrem 041/Gamas Bengkulu.