Suruh Serang Polisi, Provokator Aksi Bela Rempang Ditangkap!
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial YSR AYB (23). Pria ini menyebar kebencian dan mengajak massa menyerang polisi saat demo bela Rempang, di kawasan Patung Kuda, Rabu (20/9) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka polisi amankan di rumahnya sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa tersebut.
“Tersangka diringkus di Jalan Intan, Kayuringin, Bekasi Selatan, sekiranya pukul 06.00 WIB,†kata Ade Safri, dalam keterangannya, Kamis (21/9).
Baca Juga: JPU Nilai Ceramah Yahya Waloni Picu Perpecahan
Lebih lanjut ia mengatakan penangkapan ini polisi lakukan usai adanya laporan polisi Nomor: LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 September 2023.
“Tersangka menebarkan pesan, buat aksi demo, hari Rabu tanggal 20 September 2023. Tolong bawa bensin dan air keras yang sudah dikemas di botol beling. Bawa obor api, dan terus dilemparkan, kita lemparkan ke aparat, ke polisi, sampai kena aparatnya langsung, sampai kena polisinya langsung,†ujar Ade Safri.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti, satu unit handphone merek VIVO warna biru untuk melakukan aksi kejahatannya. Atas perbuatannya, tersangka YSR dikenakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 dan atau Pasal 160 KUHP.