Surya Darmadi Didakwa Korupsi, Pencucian Uang Serta Penyalahgunaan Lahan

Hukum

Kamis, 08 September 2022 | 00:00 WIB
Surya Darmadi Didakwa Korupsi, Pencucian Uang Serta Penyalahgunaan Lahan

Forumterkininews.id, Jakarta - Sidang perdana terdakwa Surya Darmadi dengan agenda membacakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

rb-1

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran (SIP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Surya Darmadi bakal digelar sekira pukul 09.00 WIB. Sidang diagendakan digelar di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.

Mengutip surat dakwaan, Terdakwa Surya Darmadi melakukan beberapa kali pertemuan dengan H Raja Thamsir Rachman yang pada saat itu sebagai Bupati Indragiri Hulu.

Baca Juga: Polisi Terbitkan SP3 Kasus Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo

rb-3

Terdakwa meminta agar pembukaan lahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa di area kawasan hutan di wilayah Indragiri Hulu disetujui H Raja Thamsir Rachman. Dimana lahan tersebut untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Padahal diketahui lahan yang dimohonkan berada dalam kawasan hutan.

Salah satu tim JPU membacakan bahwa terdakwa Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari tidak memiliki izin prinsip. Tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Raja Thamsir Rachman.

"Padahal diketahui bahwa lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan," kata JPU dalam surat dakwaan.

Baca Juga: Kejagung Terima Berkas Perkara Tahap I Tersangka Putri Candrawathi

Selanjutnya, terdakwa Surya Darmadi selaku tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Namun dirinya tetap mendapatkan lzin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Raja Tamsir Rachman.

"Padahal diketahui bahwa lahan yang diberikan izin tersebut berada dalam kawasan hutan," sambungnya.

Melakukan Kegiatan Perkebunan Tanpa Izin

Terdakwa Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Group dalam melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Walaupun diberikan izin usaha perkebunan. Tetapi tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Sehingga negara tidak memperoleh haknya. Diantaranya pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan sewa penggunaan kawasan hutan.

"Terdakwa, pemilik PT Banyu Bening Utama tanpa dilengkapi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (1UP-B) dan lzin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUPP) melaksanakan kegiatan usaha perkebunan. Ini dilakukan di lahanseluas 1.551 hektar. Surya juga mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit seluas 9 hektar," paparnya.

Kemudian, Terdakwa Surya Darmadi, secara tanpa hak telah melaksanakan usaha perkebunan dalam kawasan hutan. Dimana dengan kegiatan tersebut mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan.

"Terdakwa tidak mengikut sertakan masyarakat petani perkebunan sebagaimana dipersyaratkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/HK.350/5/2002 serta tidak membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Permentan/OT.140/02/2007. Sehingga menimbulkan gejolak (konflik sosial) dalam masyarakat," demikian yang dikutip dalam surat dakwaan.

Surya Darmadi bersama Raja Thamsir Rachman dinilai telah memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi. Keduanya didakwa merugikan keuangan negara dan perekenomian negara.

Dalam dakwaan Surya Darmadi, kerugian negara sebesar Rp 7.593.068.204.327 (Rp 7 triliun lebih) dan USD 7.885.857,36. Selanjutnya, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Yakni merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4 triliun lebih) dan USD 7.885.857,36.

Hal tersebut berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Indragiri Hulu. Selain itu juga, merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 (Rp 73 triliun).

Tag Hukum Headline Surat Dakwaan Surya Darmadi Eks Bupati Indragiri Hulu Meminta Pembukaan Lahan Raja Thamsir Rachman

Terkini