Forumterkininews.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa Surya Darmadi selama 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
“Menyatakan Terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu dan ketiga primer,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/2).
“Menghukum Terdakwa Surya Darmadi pidana penjara 15 tahun. Dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” sambung majelis hakim.
Selain itu, terdakwa Surya Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun. Kemudian mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 37,9 triliun. Dengan demikian total membayar uang pengganti sebesar Rp 40,1 triliun.
“Jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan ditambah subsider 5 tahun penjara,” ucap majelis hakim.
Sebelumnya, terdakwa Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Juga tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair.
“Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar,” kata JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, (6/1).
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti ke Surya. Totalnya yakni Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36 serta Rp73.920.690.300.000 yang masuk dalam hitungan kerugian keuangan negara.
Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Surya Darmadi bakal dirampas untuk dilelang oleh jaksa.