Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Impor Garam 

Hukum

Jumat, 07 Oktober 2022 | 00:00 WIB
Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Impor Garam 

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti, Jumat (7/10). Dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri.

rb-1

"Iya (diperiksa) di Gedung Bundar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (7/10).

Baca Juga: Kasus Narkotika Jerat Irjen Teddy Minahasa Dinyatakan Lengkap oleh Kejati DKI 

rb-3

Ketut mengatakan perihal pemeriksaan Susi sebagai saksi perkara impor garam akan disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi. "Nanti Dirdik doorstop," kata Ketut.

Baca Juga: Berkas Perkara PC Belum Lengkap, Jaksa akan Kembalikan ke Penyidik 

Sebelumnya, Dirdik pada Jampidsus, Kuntadi mengatakan Susi diperiksa karena mengetahui terkait kuota impor garam dan kebutuhan di dalam negeri. Ini terjadi saat dirinya menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).

"Dari hasil penyidikan dalam waktu dekat kemungkinan kita memanggil ibu Susi selaku mantan menteri KP. Beliau cukup tahu tentang proses dan latar belakang penggunaannya. Atau dasar pengeluaran kuota kebutuhannya. Karena memang beliau orang yang paling berkompeten saat itu," kata Kuntadi di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (6/10).

"Dan diduga hitungan-hitungannya itu tidak dipertimbangkan, sehingga terjadi impor yang berlebihan," sambungnya.

Susi Pudjiastuti tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton, dengan nilai sebesar Rp 2 triliun. Kebijakan ini dinilai tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara.

Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara korupsi impor garam ini. Dan begitu juga dengan kerugian negara sedang dilakukan perhitungan.

Tag Hukum Penyidik Jampidsus Susi Pudjiastuti Pemeriksaan Mantan KP Perkara Korupsi Impor Garam

Terkini