Tahap II Berkas Perkara Tersangka Fakarich Dilimpahkan ke Jaksa

Hukum

Senin, 01 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Tahap II Berkas Perkara Tersangka Fakarich Dilimpahkan ke Jaksa

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap II, yakni tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo yang dilakukan Fakar Suhartami Pramata alias Fakarich.

rb-1

Kepala Unit V Subdirektorat II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, Kompol Karta mengatakan bahwa tersangka yang bakal dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Fakarich yang merupakan guru trading Indra Kenz.

Baca Juga: Di Depan Sarinah, Ribuan Buruh dan Mahasiswa Demo Tuntut Penyesuaian Harga BBM

rb-3

"Hari ini tersangka Fakarich dilimpahkan untuk tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti. Berkas perkara Fakarich telah dinyatakan lengkap atau P-21 secara formil dan materil oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat lalu (29/7)," kata Karta di Jakarta, Senin (1/8).

Baca Juga: Karerina Anderson Dapatkan Ganja 4,1 Gram dari Seseorang Secara Gratis

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Fakarich merupakan guru trading Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang merupakan terpidana afiliator Binomo yang dilimpahkan ke Kejari Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat lalu (24/6).

"Tahap II ke Medan, karena banyak korban Fakarich saksinya di Medan," ujar dia.

Sementara itu, untuk lima tersangka lainnya, kata dia, berkasnya sudah tahap I. Dan sudah dilakukan pengembalian berkas (P-19) sesuai petunjuk jaksa peniliti, saat ini berkas masih diteliti jaksa.

"Tersangka lainnya sudah tahap satu berkasnya masih di JPU sedang diteliti," ujar dia.

Kelima tersangka itu, yakni Brian Edgar Nababan (manajer Binomo Indonesia), Wiky Mandara Nurahadi (admin akun Telegram Indra Kenz, Vanessa Khong-kekasih Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Kenz).

Penipuan investasi aplikasi Binomo ini merugikan 108 korban senilai Rp73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar. []

Tag Hukum Jaksa Penuntut Umum Berkas Perkara Penipuan Investasi Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Tahap II Tersangka Fakarich

Terkini