Tahun Baru Imlek 2025, Satu Warga Binaan Perkara Penggelapan Dapat Remisi 1 Bulan
Sumatra Utara

Satu warga binaan beragama Konghucu yang terjerat perkara penggelapan mendapat remisi khusus Imlek tahun 2025 dari Rutan Kelas I Medan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Utara, Rabu (29/1/2025).
Upacara penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Sahardjo Rutan Kelas I Medan. Kepala (Ka) Rutan Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren bertindak sebagai inspektur upacara.
Kasie Yantah Ronny Steven Hutapea sebagai perwira upacara dan Kasubsi BHPT Richwell selaku komandan upacara beserta seluruh pejabat struktural Staff Registrasi dan warga binaan yang mendapat remisi.
Baca Juga: Sesitjen Kemenkumham Ingatkan Rutan Kelas I Medan Jaga Integritas
Penyerahan SK Remisi dilakukan secara simbolis oleh Karutan Kelas I Medan kepada satu warga binaan dengan rincian pemotongan masa tahanan sebanyak 1 bulan.
Karutan Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren mengatakan, bahwa penyerahan remisi ini merupakan bentuk komitmen pihaknya kepada seluruh warga binaan agar hak-hak mereka tidak ada yang terabaikan.
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan penganut agama Konghuchu yang telah memenuhi syarat yakni warga binaan telah berkekuatan hukum tetap, tidak menjalani perkara lain, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana," katanya.
Baca Juga: Rutan Kelas I Medan Lakukan Pelayanan Kesehatan Mental dan Jiwa Bagi Warga Binaan