Tak Penuhi Syarat, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL

Hukum

Selasa, 28 November 2023 | 00:00 WIB
Tak Penuhi Syarat, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL

FTNews, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan perlindungan yang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ajukan.

rb-1

“LPSK memutuskan permohonan atas SYL menyatakan menolak permohonan karena tidak memenuhi syarat sebagaimana pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dalam keterangannya, Selasa (28/11).

Lebih lanjut Edwin mengatakan bahwa saat ini juga yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di KPK.

Baca Juga: Hari ini, PN Jaksel Gelar Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas

rb-3

Pengajuan Permohonan Perlindungan

Sementara itu Edwin menuturkan, yang bersangkutan menyampaikan permohonan perlindungan secara langsung ke LPSK pada 6 Oktober 2023.

“SYL mengajukan perlindungan hukum,” ungkap Edwin.

Berdasarkan penelaahan dan investigasi yang LPSK lakukan, para pemohon adalah subjek hukum. SYL adalah tersangka pada perkara di KPK RI dan saksi pada perkara FB di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Agus Nurpatria Pikir-pikir untuk Ajukan Banding Usai Divonis Dua Tahun Penjara

“Atas permohonan tersebut, LPSK telah melakukan pendalaman informasi terkait dengan sifat pentingnya keterangan, tingkat ancaman dan situasi psikologis pemohon,” ucap Edwin.

“Termasuk juga LPSK telah melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya serta mendalami informasi dari sumber-sumber yang relevan,” lanjut Edwin.

Kemudian selanjutnya LPSK memutuskan penolakan perlindungan yang SYL minta pada Senin, 27 November 2023 dalam sidang majelis pimpinan LPSK.

Tag Hukum Perlindungan SYL LPSK Tolak Permohonan Tak Penuhi Syarat

Terkini