Tak Temani Sidang Vonis, Istri Hendra Kurniawan Disebut Lagi Ada Kerjaan

Forumterkininews.id, Jakarta – Anak  perempuan Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin menyebutkan ibundanya, Seali Syah tidak dapat menghadiri sidang vonis suaminya. Sebab, ibunya ada pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Hal ini dinyatakan oleh Hanin usai menghadiri sidang vonis ayahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (27/2).

“(Mamah tidak datang) karena Mamah lagi ada kerjaan,” kata Hanin, di PN Jaksel, pada Senin (27/2).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa walaupun tidak dapat hadir mendampingi sidang vonis ayahnya. Tetapi sosok mamahnya selalu memberikan dukungan dari jauh.

“Tapi mamah support dari jauh dan juga pokoknya apapun itu mamah pasti akan tetap support,” ujar Hanin.

Sementara itu dengan adanya putusan ini Seali Syah melalui anaknya berpesan untuk terus berjuang bersama menuju masa depan yang lebih cerah.

“(Titipan pesan dari mamah) Ya pasti berjuang bersama sama menuju masa depan yang lebih cerah kedepannya. Untuk keluarga dan anak-anak,” ucap Hanin.

Untuk diketahui, Terdakwa Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat membacakan draft vonis terdakwa Hendra Kurniawan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara. Menjatuhkan pidana denda kepada te.rdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap Hakim Ahmad Suhel.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Terkait