Takut Dimarahi Istri, Driver Ojol di Medan Sebar Hoax Korban Begal Berujung Bui
Sumatra Utara

Driver Ojol bernama Taufik Hidayat (39) mengaku nekat menyebar hoax soal dirinya menjadi korban begal karena takut dimarahi istrinya.
Sebab, Taufik Hidayat kehilangan sepeda motornya saat menginap di lokasi kos-kosan seorang wanita yang merupakan selingkuhannya.
Takut perbuatannya menginap di rumah wanita selingkuhannya yang merupakan customernya itu ketahuan istri, maka dia menyebarkan video hoax kalau dirinya dibegal di Jalan Sei Batang Hari Medan.
Baca Juga: Wanita Hendak Buang Bayi di Rel Pasar Minggu, Polisi: Percobaan Bunuh Diri
"Karena untuk mengelabui orang rumah (istri). Karena kan, awak pikir kalau sepeda motor hilang di kos-kosan, daripada istri tahu saya main-main di kos-kosan, jadi aku bilang dibegal biar isteri yakin," katanya, Kamis (10/10/2024)
Selasa (8/10/2024) kemarin, dia pun menyebarkan video seolah-olah dirinya menjadi korban begal. Video ini kemudian viral dan membuat polisi turun tangan.
"Karena saya panik sepeda motor hilang,makanya saya bilang dibegal," tukasnya.
Baca Juga: Brimob Gagalkan Tawuran di Medan, 3 Remaja Bersenjata Clurit Ditangkap
Sial baginya, video hoax soal begal ini mengantar driver Ojol ini ke jeruji besi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan pihaknya menetapkan tersangka terhadap driver Ojol tersebut setelah polisi melakukan pemeriksaan dengan menginterogasi tersangka.
"Dan ternyata dia tidak bisa menerangkan yang sebenarnya," ungkapnya, Kamis (10/10/2024).
Jama mengatakan driver Ojol yang mengakui menyebar berita hoax ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun motif tersangka membuat video hoax soal begal untuk menutupi kejadian sebenarnya kalau sepeda motornya raib di rumah selingkuhannya.
"Motifnya adalah dia ingin menutupi masalah pada istrinya, karena yang didatangi tempat dari WIL (wanita idaman lain)," ungkapnya.
Driver ojek online itu di jerat dengan pasal 45 A ayat (3) Jo pasal 28 ayat (3) dari UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahui membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ancaman hukumannya 6
tahun penjara," kata Jama.