Tampang Standar Pemeran dan Penyebar Video Syur Audrey Davis: Ngeles Saat Ditangkap

FT News – Seorang pria berinisial AP (27) ditangkap oleh tim penyidik Unit V Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kasus video syur yang menyeret nama Audrey Davis.

AP merupakan pemeran dan penyebar video syur anak eks vokalis band Naif, David Bayu yakni Audrey Davis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya penangkapan terhadap pria tersebut.

“Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 10 Agustus 2024, penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka berinsial AP di kediamannya yang terletak Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Senin (12/8).

Lebih lanjut Ade Safri mengungkapkan bahwa tersangka awalnya tidak mengakui dan tidak kooperatif saat diperiksa soal keterlibatannya dalam video tersebut.

Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap ponsel tersangka dan ditemui adanya video.

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak eks vokalis band Naif, David Bayu yakni Audrey Davis. [Instagram Audrey Davis]

“Setelah dilakukan proses digital forensik terhadap handphone milik saksi AP, petugas mendapatkan jejak digital berupa video pornografi yang diduga diperankan AD dalam keadaan masih utuh (belum diedit) dan jejak percakapan saksi dengan pengguna twitter atau akun medsos X lainnya yang intinya menawarkan video,” ucap Ade.

Kemudian dalam penangkapan ini pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone merek Samsung Galaxy S22, satu buah Iphone 8, satu buah flashdisk yang berisikan konten melanggar kesusilaan dan atau pornografi, satu buah Laptop merek MSI, dan satu akun Email.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA:   Acay Sebut Afung Bukan Pertama Kali Pasang CCTV di Rumah Pejabat Polri

Berdasarkan foto yang diterima FTNews, terlihat tersangka mengenakan kaos berwarna putih bertuliskan “All is pretyy”.

Dalam foto, AP terlihat memiliki kumis tipis dan jenggot. Rambutnya pun terlihat dipotong cepak mengarah ke botak.

Artikel Terkait