Viral, Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Live Streaming Video Syur di Tembung : Libatkan Anak di Bawah Umur
Sumatra Utara

Aksi polisi menggrebek sebuah rumah kosan yang dijadikan sebagai lokasi pembuatan video syur yang ditayangan secara live, viral di media sosial.
Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @tkpnusantara.
Dalam unggahannya disertakan judul "Rumah Kost Elit Buat Film di Tembung Digrebek Polisi."
Baca Juga: Bu Guru Salsa Bocorkan Isi Video Part 2 yang Akan Ia Buat
Keterangan unggahan itu juga menyebutkan jika polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, satu di antaranya merupakan wanita di bawah umur sebagai pemeran adegan syur tersebut.
Sementara itu tampak dalam video, sejumlah petugas kepolisian yang diketahui dari Tim Siber Polda Sumut menggrebek rumah kosan elit di Tembung, Deli Serdang.
Video juga memperlihatkan sebuah kamar kos dengan sebuah single bed dan juga ring Light LED sebagai alat bantu penerangan saat live streaming dalam pembuatan konten pornografi.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Video Syur Audrey Davis: Anak David Bayu Tak Tahu Saat Direkam
Video berdurasi 42 detik itupun mendapatkan reaksi beragam dari warganet.
Bukannya mendapat reaksi positif dan pujian, banyak warganet justru menyindir halus gerak cepat polisi dalam menangani kasus tersebut.
"cepat x ya kalau urusan beginian," tulis akun @prasetyonoviandre.
"Kalau kayak gini cepat kali geraknya," tulis @papazrnfdlyo.
"Kalo kayak gini kencang, tak perlu ada yang lapor pun gerak sendiri," tulis @komentator1111.
Video unggahan itu mendapat like sebanyak 1.312 dan dikomentari sebanyak 119 dan dibagikan hingga 299 kali.
Sebelumnya diberitakan, jika petugas kepolisian berhasil membongkar kasus prostitusi live streaming yang melibatkan seorang talent wanita di bawah umur di sebuah kos di Tembung, Deli Serdang.
Dalam pengungkapan ini polisi menangkap tiga orang yakni talent wanita berinisial M (15), RPL (19), sebagai talent pria dan RA (25) berperan sebagai germo.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli Siber pada Senin (14/4/2025).
Saat itu, ditemukan salah satu akun TikTok mengiklankan di aplikasi Tevi akan melakukan siaran langsung (live streaming) adegan syur.
Hasil penyelidikan tim mengetahui lokasi yang dijadikan untuk melakukan live streaming adegan syur tersebut di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Tim menggerebek lokasi yang dijadikan live streaming adegan dewasa dan mengamankan tiga orang tersangka.
"Seorang tersangka lainnya berinisial, YWS yang berperan sebagai host sedang dalam pengejaran. Para talent dan germo mendapat upah Rp 700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung," ungkapnya, Rabu (16/4/2025) kemarin.
Kata Kombes Ferry, kasus ini merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap Polda Sumut. Untuk talent lainnya masih dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.