Tanggapan Eksepsi Selesai, AG Akan Jalani Sidang Putusan Sela Pekan Depan

Hukum

Jumat, 31 Maret 2023 | 00:00 WIB
Tanggapan Eksepsi Selesai, AG Akan Jalani Sidang Putusan Sela Pekan Depan

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang lanjutan terkait tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap AG mengenai kasus penganiayaan David (17) anak pengurus GP Ansor.

rb-1

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo setelah selesai mendampingi sidang kliennya, pada Jumat (31/3).

“Assalamualaikum, selamat pagi tadi sudah dibacakan pandangan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi atau keberatan yang diajukan,” kata Manggatta.

Baca Juga: Perwira Polda Papua yang Terlibat Narkoba Dinas di Baharkam

rb-3

Kemudian ia mengatakan bahwa selanjutnya PN Jaksel akan mengagendakan sidang putusan sela terhadap terdakwa anak AG. Sidang dilakukan pada Senin (3/4) pekan depan.

“Hari senin nanti akan diagendakan putusan sela. Setelah itu mungkin kalau eksepsi ditolak akan lanjutan ke persidangan dan pemeriksaan saksi saksi,” ujar Mangatta.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap AG mengenai kasus penganiayaan David (17) anak pengurus GP Ansor, pada Jumat (31/3).

Baca Juga: Polisi Juga Selidiki Penipuan 50 Barcode Qris di Kotak Amal Masjid Istiqlal

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan bahwa hari ini sidang lanjutan tanggapan JPU terkait eksepsi terdakwa anak AG.

“Jadi hari ini sebagaimana yang telah dijadwalkan pemeriksaan perkara anak untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin,” ujar Djuyamto, di PN Jaksel, pada Jumat (31/3).

Ia melanjutkan sidang ini akan digelar di ruang sidang anak sarwata atau ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB.

Kemudian sidang lanjutan terhadap AG masih dipimpin oleh ketua majelis hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Sementara itu dalam sidang lanjutan terdakwa anak AG akan didampingi oleh sejumlah pihak termasuk orang tua dan pembimbing kemasyarakatan.

“Didampingi pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial, orang tuanya dan penasihat hukumnya,” ungkap Djuyamto.

Tag Hukum Pekan Depan Putusan Sela AG Selesai Akan Jalani Sidang Tanggapan Eksepsi

Terkini