Tanggapan Komnas Perempuan Soal Penelantaran Istri oleh Anggota Polri

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan turut menyoroti kasus dugaan perselingkuhan dan penelantaran istri berinisial IS yang dilakukan anggota polri, Bripka HK.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, perbuatan Bripka HK yang disebut istrinya berselingkuh dan menelantarkan itu harus ditangani serius oleh institusi Polri.

“Juga mengharapkan Institusi Polri memberikan perhatiaan dan menindak tegas anggota Polri yang melakukan kekerasan terhadap perempuan sebagai bagian marwah Polri untuk menegakan hukum dan mengayomi masyarakat,” kata Siti dalam keterangannya, Sabtu (19/11).

Lebih lanjut ia menilai, perselingkuhan merupakan satu jenis kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini masuk dalam bentuk kekerasan psikis.

Sedangkan penelantaran merupakan salah satu bentuk kekerasan ekonomi yang dilarang dalam UU PKDRT yaitu Pasal 9 Undang-Undang PKDRT Ayat 1.

Dengan demikian, IS yang menjadi korban harus mendapatkan keadilan dengan menghukum suami sebarat-beratnya.

“Dia berharap mendapatkan keadilan dengan menghukum suaminya seberat-beratnya,” ucap Siti.

Sebelumnya diberitakan, IS yang merupakan istri seorang anggota polisi Polsek Pondok Aren, Bripka HK terlantar. Hal ini setelah memergoki dugaan perselingkuhan suaminya, pada Mei 2022 lalu.

Kuasa Hukum IS, Tris Haryanto mengatakan saat ini korban tinggal di sebuah kontrakan. Ia juga terpaksa menyambung hidup dengan berjualan nasi bakar di pasar.

Lebih lanjut ia mengatakan korban berjualan nasi bakar di pasar untuk mencukupi hidup sehari-hari.

Sementara itu ia mengatakan kliennya tinggal sendiri usai diusir dari rumah Bripka HK akubat mengetahui perselingkuhan yang dilakukan sejak  Mei 2022.

Terkait hal ini ia pihaknya telah melaporkan Brpika HK ke Polda Metro Jaya. Ia meminta agar pihak kepolisian terus memproses laporan tersebut agar kliennya bisa mendapatkan keadilan. 

Artikel Terkait