Tata Cara Salat Qashar Lengkap dengan Niat dan Syaratnya
Sosial Budaya
 260820255.jpeg)
Islam tidak memberatkan umatnya dalam menjalankan ibadah terutama salat. Ibadah salat merupakan kewajiban yang tak boleh ditinggalkan meski dalam keadaan apa pun.
Namun demikian, Islam memberikan seseorang keringanan dalam mendirikan salat. Misalnya seseorang yang melakukan perjalanan jauh (musafir) bisa mendapatkan keringanan (rukhsah) dalam hal pelaksanaan salat dengan cara meringkas rakaat.
Agama Islam membolehkan seorang musafir untuk meringkas salat (qashar) yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, yakni shalat zuhur, ashar dan isya. Ulama bersepakat bahwa qashar tidak berlaku pada shalat maghrib dan subuh.
Allah SWT berfirman di dalam Surat An-Nisa’ ayat 101:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
“Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas salat.”
Syarat Salat Qashar
Salat dalam Islam. (Meta AI)Pelaksanaan qashar salat mempunyai sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi, yaitu sebagaimana berikut:
1. Perjalanan bukan untuk melakukan maksiat, artinya harus perjalanan yang diperbolehkan seperti untuk silaturahim, rekreasi, kunjungan kerja, dan sebagainya
2. Minimal jarak tempuh perjalanan adalah 82 km (dalam istilah fiqih setara dengan 16 farsakh atau 2 marhalah)
3. Shalat yang terdiri dari empat rakaat (Dzuhur, Ashar dan Isya)
4. Perjalanan masih berlangsung sampai terlaksananya salat
5. Niat qashar dilaksanakan saat takbiratul ihram