Hukum Berbicara antara Iqamah dan Salat Fardhu, Berikut Penjelasan dan Dalil-Dalilnya
Sosial Budaya
 220820252.jpeg)
Salat dalam Islam merupakan ibadah yang paling utama. Maka dari itu Islam menyebut salat sebagai tiang agama, "siapa yang mendirikan salat, ia menegakkan agama, dan siapa yang meninggalkannya, ia meruntuhkan agama tersebut".
Di antara perkara yang ditanyakan oleh sebagian masyarakat adalah mengenai hukum berbicara ketika iqamah selesai dikumandangkan dan salat fardhu hendak dilaksanakan.
Persoalan tersebut karena terkadang dijumpai sebagian jemaah yang berbicara antara iqamah dan salat fardhu ketika melaksanakan salat berjemaah di masjid. Sebenarnya, bagaimana hukum berbicara antara iqamah dan salat fardhu ini?
Baca Juga: Tata Cara Berwudhu Lengkap: Disertai Niat, Doa, dan Sunah-sunahnya
Hukum Berbicara antara Iqamah dan Salat
Ilustrasi. (Meta AI)
Dikutip situs Kementerian Agama, para ulama berpendapat bahwa berbicara antara iqamah dan salat fardhu hukumnya adalah makruh. Karena itu, ketika iqamah sudah dikumandangkan dan salat fardhu hendak dilaksanakan, maka seseorang tidak dianjurkan untuk berbicara dengan orang lain.
Baca Juga: Singkat dan Mudah Dihafal, Ini Bacaan Doa dan Selawat untuk Obati Luka
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;
وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَوَافَقَهُمُ الزُّهْرِيُّ إِلَى أَنَّهُ يُكْرَهُ الْكَلاَمُ أَثْنَاءَ الإْقَامَةِ وَبَيْنَ الإْقَامَةِ وَالصَّلاَةِ، وَيَبْنِي عَلَى إِقَامَتِهِ، لأِنَّ الإْقَامَةَ حَدْرٌ وَهَذَا يُخَالِفُ الْوَارِدَ وَيَقْطَعُ بَيْنَ كَلِمَاتِهَا
"Ulama Malikiyah dan Hanabilah berpendapat, dan Imam Al-Zuhri sepakat dengan mereka, bahwa dimakruhkan berbicara saat mengumandangkan dan berbicara antara iqamah dan salat. Hendaknya dia (muqim) melanjutkan iqamahnya, karena iqamah dianjurkan cepat dan berbicara (saat iqamah) dapat menyalahi dan memutus kalimat-kalimat iqamah."
Ketika iqamah sudah dikumandangkan, maka seseorang dianjurkan untuk fokus dan bersiap-siap untuk melaksanakan salat fardhu dan meninggalkan hal-hal yang tidak berkaitan dengan salat, seperti berbicara dengan orang lain.
Zikir antara Iqamah dan Salat
umat islam berdoa meta ai
Adapun jika masih berkaitan dengan salat, seperti membaca zikir, maka hukumnya tidak masalah. Di antara doa dan dzikir yang dianjurkan untuk dibaca antara iqamah dan salat fardhu, sebagaimana disebutkan oleh Habib Abdullah bin Muhammad Al-Haddar dalam kitab Al-Masyrab Al-Shafi Al-Hani, adalah sebagai berikut;
فائدة: بعد اقامة الصلاة يقول: اللهم رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَآتِهِ سُؤْلَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ
"Faidah; Setelah iqamah, hendaknya seseorang mengucapkan; Allahumma robba hâdzihi ad-da‘watit tâmmati, wa ash-shalâtil qâ’imati, shalli ‘ala sayyidinâ muhammadin wa âtihi su’lahu yaumal qiyâmah. Robbij‘alnÎ muqÎmash shalâti wa min dzurriyyatâ robbanâ wa taqobbal du‘â’i. RobbanaghfirlÎ wa liwâlidayya wa lilmukminÎna yauma yaqûmul hisâb."
"Ya Allah, Tuhan yang memiliki seruan yang sempurna dan salat yang tetap didirikan, rahmatilah Nabi Muhammad dan berikan padanya permintaannya di hari kiamat. Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan salat. Ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku. Ya Tuhan kami, ampunilah aku dan kedua ibu bapakku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)."