Tawuran Remaja di Medan Renggut 1 Korban Jiwa, Penyebabnya Gegara Saling Ejek

Sumatra Utara

Minggu, 04 Mei 2025 | 07:48 WIB
Tawuran Remaja di Medan Renggut 1 Korban Jiwa, Penyebabnya Gegara Saling Ejek
Ilustrasi jenazah korban tawuran. [Dok Istimewa]

Tawuran remaja yang terjadi di Jalan Karya Bakti Gang Tawon, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli merenggut 1 korban jiwa. Korban berinisial F (17' tewas usai mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam di tubuhnya.

rb-1

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan menjelaskan pihaknya yang mendapat informasi kejadian ini kemudian turun ke lokasi kejadian.

“Begitu mendapat informasi adanya tawuran di lokasi, personil Polsek Medan Labuhan segera turun ke lapangan. Dalam waktu singkat, tiga pelaku berhasil diamankan dan dari hasil pengembangan, empat pelaku lainnya turut ditangkap,” ungkapnya, Minggu 4 Mei 2025.

Baca Juga: Viral Petugas Dishub di Medan Diduga Dianiaya Jukir, Apa Sebabnya?

rb-3

Ketujuh pelaku yang diamankan adalah KS (17), DF (17), MJA (17), FA (15), RR (18), MH (20), dan KH (17). Dari tangan mereka, petugas menyita lima bilah senjata tajam berbagai bentuk, termasuk parang sisir yang digunakan tersangka KS untuk membacok korban.

Ilustrasi tawuran remaja di Medan. [dok Istimewa]

Kapolres menjelaskan bahwa tawuran ini dipicu oleh saling ejek antara dua kelompok remaja, yakni Kelompok Remaja Independen (KRI) dan Warbuji (Warung Buk Jija) melalui media sosial, yang kemudian berujung pada kesepakatan untuk melakukan tawuran.

“Kedua kelompok berasal dari Kelurahan Tanjung Mulia. Saat sebagian kelompok Warbuji hendak menuju lokasi menggunakan dua sepeda motor, mereka bertemu kelompok KRI," katanya.

Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok

Tanpa banyak bicara, kelompok KRI langsung menyerang. Korban dibacok oleh KS menggunakan parang sisir mengenai bagian kepala.

"Korban jatuh dan tidak sadarkan diri, sedangkan teman-temannya melarikan diri karena kalah jumlah,” lanjut AKBP Oloan.

Polisi menginterogasi salah seorang pelaku tawuran. [dok Polres Pelabuhan Belawan]

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengeluarkan ultimatum keras kepada tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni D, E, dan M, yang merupakan otak di balik aksi tersebut.

“Kami beri waktu dua kali 24 jam kepada para DPO untuk menyerahkan diri. Bila tidak, kami akan lakukan penangkapan dalam kondisi apa pun. Polres Pelabuhan Belawan akan terus memburu pelaku, baik dari kelompok KRI maupun Warbuji. Tidak ada ruang untuk tawuran di wilayah kami,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) subsider 353 ayat (3) Jo Pasal 110 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Saat ini ketujuh pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan.

Tag tawuran Remaja Medan Polres Pelabuhan Belawan

Terkini