Teddy Minahasa Bantah Pernah Konsumsi dan Edarkan Narkoba

Forumterkininews.id, Jakarta – Irjen Teddy Minahasa membantah pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut dirinya menjadi pengedar serta pemakai narkoba. Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat meyakinkan bahwa Teddy tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan.

“Iya, itu juga disampaikan Teddy kepada saya ketika pertama kali ketemu dia,” ucap Henry, di PN Jaksel, Selasa (18/10).

Lebih lanjut ia juga mengatakan Teddy bersumpah tidak pernah mengonsumsi narkoba.

“Saya bukan pengguna. Saya tidak pernah menggunakan narkoba dan dia bersumpah demi Allah,” ujar Henry.

Sementara itu berkaitan dengan tes urine Teddy yang menyatakan positif itu merupakan  pengaruh obat bius yang disuntikkan pada lulut usai melakukan tindakan medis.

“Dokter giginya ada. Saya sudah konfirmasi ke dokternya, ternyata benar dan dibius,” kata Henry.

Terkait hal ini, kuasa hukum Teddy telah mengetahui semua cerita yang sebenarnya. Namun dirinya akan menguji kebenaran tersebut di persidangan.

“Nah, ini enggak perlu saya publish, enggak perlu saya ceritakan, nanti saja kami uji di persidangan,” ucap Henry.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan penetapan tersangka ini setelah adanya gelar perkara.

“Tadi malam (Kamis) sudah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM sebagai saksi,” ucap Mukti, di Polres Jakarta Pusat, pada Jumat (14/10) malam.

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara sehingga TM ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto  Pasal 131 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 dengan ancaman  minimal hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

Artikel Terkait