Teddy Minahasa Minta Linda Jualkan Sabu Sitaan 5 Kilogram

Hukum

Kamis, 02 Februari 2023 | 00:00 WIB
Teddy Minahasa Minta Linda Jualkan Sabu Sitaan 5 Kilogram

Forumterkininews.id, Jakarta - Irjen Teddy Minahasa meminta kepada Linda Pujiastuti alias Anita untuk mencarikan pembeli sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

rb-1

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan. Terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

"Terdakwa (Teddy) dengan menggunakan handphone merek Huawei mengirim pesan melalui aplikasi whatsApp kepada Linda Pujiastuti alias Anita. Dengan mengatakan “ini ada barang 5 kg, carikan lawan, posisi barang ada di Riau,” ucap JPU

Baca Juga: Kapolda Metro Beri Penangguhan Penahanan Pasutri Kasus KDRT

rb-3

Kemudian kata JPU, Linda siap membeli barang haram itu dengan syarat dibawa ke Jakarta.

"Lalu Linda bertanya kepada Teddy dengan mengatakan “Barang bisa dibawa ke Jakarta Tidak?," ujar Jaksa menirukan percakapan Linda dengan terdakwa Teddy melalui WA.

Lebih lanjut JPU mengatakan, awalnya Teddy Minahasa mengaku meminta dicarikan pembeli yang ada di wilayah Riau. Namun, Linda merasa keberatan lantaran dirinya tidak memiliki jaringan di wilayah tersebut.

Baca Juga: JPU Beberkan Peran Terdakwa Kuat Maruf Saat Brigadir J Dieksekusi

Kemudian Irjen Teddy memberitahu ke Anita bahwa nantinya akan ada orang suruhannya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang menghubunginya.

Selanjutnya setelah dilakukan komunikasi untuk proses transaksi jual-beli sabu itu pun dilanjutkan oleh Doddy dengan Linda.

“Bahwa tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 18.30 wib. Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Doddy Prawiranegara. Agar saksi Dody Prawiranegara menghubungi saksi Anita guna meminta saksi Anita yang mengambil narkotika jenis tersebut serta nantinya melakukan pembayaran atas pembelian narkotika jenis sabu tersebut secara tunai,” beber jaksa.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tag Hukum Irjen Teddy Minahasa Carikan Pembeli Jualkan Sabu Linda Alias Anita Sitaan 5 Kilogram

Terkini