Teddy Tjokro, Terdakwa Korupsi Asabri Dituntut 18 Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta – Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro dituntut pidana 18 tahun penjara, denda Rp5 miliar dan uang pengganti sebesar Rp20,83 miliar. Tuntutan ini terkait korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana selama 18 tahun penjara. Dan menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan,” kata JPU Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin. (12/7).

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Teddy Tjokro membayar uang pengganti sebesar Rp20,83 miliar. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa Teddy sebesar Rp 20.832.107.126 dengan memperhitungkan barang bukti,” kata jaksa.

Menurut JPU, tuntutan tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan diantaranya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Kemudian perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi dan pasar modal di Indonesia. Terakhir, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang sangat besar.

Pertimbangan yang Meringkankan Teddy Tjokro

Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdapat penyitaan aset yang sangat signifikan. Juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Teddy Tjokro didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:   Man City Makin Kokoh, Liverpool Terus Menguntit

“Menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai mana dakwaan kedua,” kata jaksa.

Dalam dakwaan pertama, Teddy Tjokrosapoetro melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp22,788 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Teddy melakukan pencucian uang dengan melakukan jual beli reksa dana. Kemudian saham dan penyetoran modal ke berbagai perusahaan.

Sidang lanjutan kasus tersebut akan digelar Senin (18/7) pekan depan. Adapun agenda selanjutnya yakni pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa Teddy Tjokrosapoetro.

“Diberikan kesempatan kepada saudara dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan. Nota pembelaan ini bisa dari penasihat hukum sekaligus terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto.

 

Artikel Terkait

Hasil Survei: Khofifah-Emil Unggul di Pilkada Jatim

FT News – Lembaga Survei Poltracking Indonesia merilis survei...

NPWP Bocor, Jokowi: Terjadi Juga di Negara Lain

FT News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons dugaan...