Tega Aniaya Anak Asuh, Pasutri Diamankan Polres Blitar

Hukum

Senin, 05 September 2022 | 00:00 WIB
Tega Aniaya Anak Asuh, Pasutri Diamankan Polres Blitar

Forumterkininews.id, Blitar - Pasangan suami istri warga Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar diringkus Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur.

rb-1

Pihak keolisian mengatakan kejadian penganiayaan kepada anak asuhnya dilakukan di rumah tersangka pasutri.

"Tersangka berinisial TBS (44) yang merupakan laki-laki dan NH (43) merupakan perempuan," ujar Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom.

Baca Juga: Perbedaan Pasal Sangkaan Versi Polisi dengan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

rb-3

Dia mengatakan kasus penganiayaan dilaporkan pada Rabu (31/8).

Dimulai dari nenek korban mengantarkan bawang merah kepada orangtua asuh dari cucunya itu.

Mereka dipercaya mengasuh cucunya sejak Selasa, 26 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022. Pasalnya, sang cucu ditinggal ibu kandungnya yang akan bekerja di luar negeri.

Baca Juga: Soal Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Beberkan Fakta Baru

"Saat itu, nenek korban bertanya kondisi cucunya dan tersangka mengatakan ada di belakang sedang maka," ucap Aditya, dikutip Antara, Senin (5/9).

"Namun, saat dijenguk ternyata korban berada di depan pintu kamar mandi rumah pelaku dalam posisi duduk dengan luka di sekujur tubuhnya," ucap Adhitya.

Hal itu membuat nenek korban panik dan bertanya kepada terduga pelaku. Pelaku mengatakan korban jatuh di parit sawah.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi tersangka mengaku sering melakukan kekerasan dengan memukul korban.

Baik dengan tangan kosong maupun alat seperti gagang sapu. Bahkan, sekali pernah menyulut korban dengan rokok yang apinya masih menyala.

Selain itu tersangka juga melakukan kekerasan hampir setiap hari mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan yang terakhir tanggal 30 Agustus 2022.

Dengan cara menampar, mencubit, menjewer sampai luka dan lepas anting-nya.

"Pelaku sering merasa jengkel korban bangun terlalu siang dan diajari menulis membaca tidak bisa mengikuti sesuai yang diajarkan," katana Adhitya.

"Sering dikeluhkan juga pipis (buang air kecil) dan buang air besar di celana, tidak memberitahu terlebih dahulu."

Akhirnya, nenek korban mengambil bocah itu dan membawanya ke bidan selanjutnya melaporkan hal ini ke polisi.

"Ini perkara kekerasan di bawah umur. Korban berinisial RAK, perempuan, umur tiga tahun tiga bulan. Yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit," ucapnya.

Adapun hasil visum, diketahui terdapat luka memar di daerah kepala, mata, hidung, mulut, dada, dan kedua tangan serta kaki.

Selain itu bokong korban juga luka akibat kekerasan benda tumpul. Sementara itu, dari hasil laboratorium juga menunjukkan adanya infeksi pada tubuh korban serta anemia.

Selain mengamankan pelaku yang merupakan pasangan suami istri itu, polisi juga mengamankan barang bukti.

Berupa pakaian korban, sapu, gayung, sepasang anting korban, satu puntung rokok dan koreknya, satu potong sobekan kaos putih dan celana warna hitam.

Kedua pelaku akan dijerat pasal Pasal 76C Jo 80 Ayat (2) atau (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo 64 KUHPidana.

Dengan hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta dan ditambah 1/3 bila yang melakukan kekerasan adalah orangtua atau walinya.

Tag Hukum Jawa Timur Penganiayaan Blitar Desa Pasirharjo Kekerasan Anak Polres Blitar

Terkini