Temuan Bareskrim: Dugaan Pemalsuan Sertifikat SHM Bertambah, Ditemukan 2 PT Lain Terlibat Pemasangan Pagar Laut Bekasi
Jawa Barat

Penyelidikan kasus Pagar Laut Bekasi menemukan hal baru. Ternyata bukan hanya PT TPRN (Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara) saja yang memasang Pagar Laut tapi ada dua Perusahaan lainnya. Yakni, PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Cikarang Listrindo (CL) diduga ikut memasang pagar laut di daerah tersebut.
Temuan ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro.
“Proses lidik yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum, kita juga mendapatkan hal (penemuan pagar laut) yang serupa dilakukan yang kami duga dilakukan oleh PT MAN dan PT CL,” kata Djuhandani, dilansir Humas Polri.
Baca Juga: UpDate Kasus Pagar Laut Bekasi: Ada Perusahaan Lain yang Diduga juga Palsukan HGB, 12 Saksi Diperiksa
Djuhandani menyebut lokasi pemasangan pagar laut yang diduga dilakukan kedua perusahaan ini berada berdekatan dengan lokasi pagar laut milik PT TRPN, yakni di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Lokasinya itu tidak di satu areal yang dilaporkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi berdekatan. Di desa lainnya,” kata Djuhandani.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait penemuan pagar laut milik PT TRPN yang dilakukan pada Senin (17/2/2025), Bareskrim Polri menemukan dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM).
Baca Juga: Temuan Mencengangkan Kasus Pagar Laut Bekasi: Pelaku Ubah Sertifikat di Darat Digeser ke Laut dengan Luas Lebih Besar
Dugaan pemalsuan SHM ini juga ditemukan dalam kasus PT MAN dan PT CL. Atas temuan ini, Djuhandani menyebut Bareskrim Polri telah mengerahkan tim untuk meninjau langsung tempat kejadian perkara (TKP).
“Hasil penyelidikan kita di Desa Hidup Jaya itu dilakukan (pengajuan SHM), pemohonnya adalah PT MAN dan PT CL. Saat ini, kita sedang melaksanakan penyelidikan. Tim sudah turun ke TKP, sudah mengecek semua,” kata Djuhandani.
Djuhandani menambahkan dugaan pemalsuan SHM pagar laut Bekasi ini lebih mudah untuk ditindaklanjuti karena dugaan pelanggarannya lebih jelas.
“Lebih mudah pengungkapannya oleh penyidik-penyidik kami karena sudah jelas,” pungkas Djuhandani.***