Temuan LSI 70,3% Masyarakat tak Tahu DPR Bahas RUU KUHAP, Ini Respon Ketua DPR
Nasional

Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebut yang 70,3 persen masyarakat Indonesia belum tahu jika DPR sedang membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Temuan ini kemudian ditanggapi Ketua DPR RI Puan Maharani yang menyebut bahwa pembahasan substantif RUU KUHAP belum dimulai.
Ia memaklumi mayoritas masyarakat belum mengetahui pembahasan RUU KUHAP lantaran memang DPR secara resmi belum bersidang sehingga belum ada pembahasan terkait RUU tersebut. DPR sendiri baru akan selesai menjalani masa reses pada 16 April mendatang.
"Sekarang belum ada (pembahasan, red). Kami baru akan masuk dalam sidang yang akan datang nanti tanggal 17 (April). Jadi sidangnya belum mulai. Ini belum masuk masa sidang. Semuanya masih dalam rangka libur Lebaran, dan masa reses," kata Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, (14/4/2025), dilansir dpr.go.id
Baca Juga: Keanggotaan Geopark Kaldera Toba Terancam Dicabut UNESCO, Begini Respon Tegas Ketua DPR!
Adapun Komisi III DPR sempat menggelar rapat dengan berbagai pihak beberapa waktu lalu untuk meminta masukan mengenai RUU KUHAP. Puan mengatakan agenda tersebut untuk menerima masukan dari masyarakat, belum masuk pada substansi pembahasan revisi RUU KUHAP.
"Sampai saat ini kita belum melakukan apapun terkait dengan revisi Undang-Undang KUHAP. Kalaupun ada pertemuan itu dalam rangka untuk menerima masukan dari masyarakat," jelasnya.
Oleh karenanya, Puan mengatakan belum ada tindak lanjut berupa rapat pembahasan mengenai RUU KUHAP. Ia memastikan, pembahasan akan dilakukan secara transparan.
Baca Juga: Soal Pengesahan RUU KUHAP, Habiburokhman: Peluang Batal Disahkan Masih Ada, Ini Penyebabnya
"Jadi di Komisi III ataupun di AKD (alat kelengkapan dewan) yang lain belum ada tindak lanjut dari apapun untuk merevisi hal tersebut," tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Hakim Ditangkap Kejakgung
Dalam kesempatan yang sama, Puan juga merespons soal adanya hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap terkait korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Menurutnya, Mahkamah Agung perlu mengevaluasi para hakim agar tidak mengganggu integritas lembaga peradilan.
"Sebaiknya dievaluasi bagaimana kemudian integritas dari para penegak hukum untuk bisa dibenahi," tutur Puan.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas kepada terdakwa kasus korupsi bahan baku minyak goreng. Ketiga hakim tersebut adalah Agan Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto. Selain ketiganya, ada 4 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka termasuk Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***