Temuan Timbunan Beras Bansos di Depok, DPR Minta Penjelasan Mensos

Forumterkininews.id, Jakarta-  Kementerian Sosial diminta segera menjelaskan kepada publik soal temuan beras bantuan sosial (bansos) yang ditimbun oleh perusahaan ekspedisi di lahan kosong di daerah Depok, Jawa Barat, yang baru-baru ini viral.

Desakan tersebut dilayangkan Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf  lantaran beras bansos yang merupakan bantuan Presiden tersebut penyalurannya dikoordinasikan oleh Kemensos.

Menurut Bukhori, Dinas Sosial Depok sudah menyampaikan keterangan resminya bahwa mereka tidak bekerjasama dengan pihak JNE, yang diduga sebagai eksekutor penimbunan beras,  untuk menyalurkan beras bansos.

“Sementara, berdasarkan keterangan resmi JNE, mereka mengklaim penimbunan beras tersebut dilakukan atas perjanjian kerja sama kedua belah pihak, lalu pertanyaannya adalah apakah yang dimaksud JNE ini adalah Kemensos? Ini yang perlu diperjelas supaya tidak menimbulkan spekulasi liar,” kata Bukhori dalam keterangan resminya dikutip dpr.go.id.

Bukhori mengatakan, selama ini Kemensos belum pernah menjelaskan secara transparan kepada Komisi VIII DPR terkait perlakuan (treatment) terhadap bansos beras tidak layak konsumsi yang pernah diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun ditarik kembali oleh pihak Kemensos.

“Kami mengapresiasi kinerja Kemensos yang berkomitmen memberikan bansos yang layak kepada KPM. Namun, sejauh pengetahuan kami, Kemensos belum pernah menerangkan kepada kami soal bagaimana nasib dari bansos beras yang ditarik kembali itu. Apakah dikembalikan kepada pemasok, dijual, atau disimpan di tempat tertentu,” imbuhnya.

Anggota DPR RI  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu juga menyayangkan perlakuan terhadap beras bansos yang dilakukan dengan cara dikubur. Menurutnya hal itu melukai perasaan masyarakat miskin dan tidak bijaksana.

“Jika benar beras tersebut sengaja ditimbun lantaran diklaim rusak atau tidak layak konsumsi, kami agak ragu dengan keterangan tersebut. Padahal masih ada cara lain supaya beras tersebut tidak terbuang sia-sia, semisal dijual kembali ke pihak lain sebagai campuran pakan ternak. Setidaknya itu bisa lebih bermanfaat dan tidak menimbulkan kecurigaan,” tandasnya.

BACA JUGA:   Setiap Provinsi Perlu Miliki UU Pembentukannya Sendiri

Ia pun mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus penimbunan beras tersebut sehingga terungkap fakta dan pihak yang harus bertanggung jawab atas penimbunan beras itu.

“Komisi VIII menaruh perhatian terhadap kasus ini dan akan mengawal hingga terungkap motif dan pihak yang harus bertanggung jawab atas penimbunan beras bansos tersebut. Jika ditemukan adanya indikasi perbuatan pidana, baik oleh pihak swasta ataupun penyelenggara negara, aparat penegak hukum tidak perlu ragu menyeret mereka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum,” tutupnya.

Artikel Terkait