Tendang Teman hingga Tewas di Jember, Pelaku Divonis 5 Tahun Penjara

Hukum

Sabtu, 24 September 2022 | 00:00 WIB
Tendang Teman hingga Tewas di Jember, Pelaku Divonis 5 Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jember - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur memvonis lima tahun penjara untuk pelajar berinisial MR yang menendang temannya hingga tewas di SMKN 2 Kabupaten Jember.

rb-1

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Frans Kornelizen mengatakan MR terbukti melakukan tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan teman satu sekolahnya meninggal dunia.

Tersangka MR mengikuti sidang tersebut secara daring dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Jember.

Baca Juga: Polisi Larang "Sahur on the Road" di Bogor Selama Ramadhan

rb-3

Sementara itu penasihat hukumnya mengikuti sidang di PN Jember bersama JPU Kejari Jember.

"Klien kami divonis lima tahun penjara dan dikurangi masa tahanan," kata penasihat hukum MR, Naniek Sugiarti,

"Setelah kami pertimbangan, maka kami menerima putusan itu," tambahnya dilansir dari Antara, Jumat (23/9).

Baca Juga: Festival Seni "DKJ Fest 2023" Resmi Dibuka di TIM

Lebih lanjut ia mengatakan kliennya akan menjalani hukuman di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar.

Selanjutnya, pelaku akan menjalani masa pelatihan kerja di LKSA Bengkel Jiwa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Adik Sri Sumarsih menjelaskan dalam persidangan terungkap perbuatan MR tersebut sudah memenuhi unsur pidana.

Hal itu sebagaimana diatur Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut 5 tahun di LPKA Blitar dikurangi masa tahanan dan tidak ada denda,

Namun, diganti dengan pelatihan kerja selama 3 bulan di LKSA Bengkel Jiwa, Dusun Sumber Dandang, Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari, Jember, Jawa Timur.

Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar tewas akibat ditendang oleh dua temannya di sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) 2 Jember.

Akibat hal ini dua pelajar diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.

Tag Daerah Hukum Jawa Timur Pembunuhan Jember JPU Kejari Jember Lembaga Khusus Pembinaan Anak Kelas 1 Blitar Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Jember LKSA Bengkel Jiwa Pengadilan Negeri Jember SMKN 2 Kabupaten Jember

Terkini