Tepis Tudingan Ingin Kuasai Harta Warisan Mpok Alpa, Aji Darmaji: Murni Urusan Perwalian Anak
"Terus juga ada isu-isu kan belum 40 hari. Nggak ada ketentuan 40 hari. Mau 7 hari, mau 14 hari, mau 40 hari, itu hanya budaya. Jadi tidak ada, begitu kan? Apabila dianggap perlu dan penting, ini pemohon berhak untuk mengajukan permohonan. Jadi intinya begitu," jelas Zaki.
Ihwal Pengajuan Perwalian Anak
Mendiang Mpok Alpa bersama suami dan anak-anak. [Instagram]Lebih lanjut, Zaki menjelaskan ihwal pengajuan perwalian ketiga anak Mpok Alpa dan Aji Darmaji yang masih di bawah umur.
"Kalau Sherly ini kan sudah dikatakan dewasa. Karena di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, definisi anak itu adalah yang masih di bawah kandungan di dalam kandungan dan sampai belum berusia 18 tahun," terangnya.
"Kalau Sherly ini kan berumur sekitar 20 tahun. Jadi sudah cakap hukum dan tidak dikatakan kategori sebagai anak atau anak di bawah umur lah," tambah Zaki.
Bantah Isu Perebutan Harta Warisan
Sherly anak sulung Mpok Alpa usai sidang perwalian anak yang diajukan Aji Darmaji di PN Jaksel, Senin (22/9/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Dalam kesempatan yang sama, Sherly sebagai anak sulung berharap agar masalah harta warisan yang tengah menjadi perdebatan dapat diselesaikan baik-baik.
"Kemarin pengennya semuanya baik-baik saja," ucap Sherly singkat.
Dia juga menegaskan bahwa isu perebutan harta warisan yang tengah menjadi sorotan publik tidaklah benar.
"(Enggak ada masalah harta warisan) enggak ada," timpal Sherly.