Terbukti Selingkuh, Paula Verhoeven Laporkan Hakim PA Jaksel ke Komisi Yudisial
Lifestyle

Paula Verhoeven merasa kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memutuskan dirinya terbukti telah selingkuh dari mantan suaminya, Baim Wong.
Putusan perkara cerai Paula Verhoeven dan Baim Wong diputus majelis hakim PA Jaksel, pada Rabu (16/4/2025).
Maka dari itu, Paula Verhoeven dengan didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan hakim PA Jaksel ke Komisi Yudisial (KY) di Jalan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis, (17/4/2025).
Baca Juga: Baim Wong Ngaku Bingung Kiano Ketakutan Ketemu Paula Verhoeven: Nggak Tahu Apa yang Dia Lihat
Paula Verhoeven meluapkan kekecewaannya atas putusan majelis hakim yang diduganya tidak didasari bukti-bukti dan fakta dalam persidangan.
Airmata Paula Verhoeven tak terbendung ketika membayangkan mental kedua anaknya ketika mengetahui putusan PA Jaksel bahwa dirinya terbukti selingkuh.
Khawatir akan hal itu, Paula Verhoeven akhirnya mengadukan hal tersebut ke Komisi Yudisial, demi masa depan kedua putranya dan keluarga.
Baca Juga: Polisi akan Periksa Ahli IT Terkait Kasus Prank KDRT Baim Wong
"Saya cukup sedih ya, karena menurut saya fitnah ini sudah terlalu jauh ya,” kata Paula Verhoeven di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Paula menambahkan, dia akhirnya mengadu ke Komisi Yudisial karena memiliki dua anak laki-laki, Kiano dan Kenzo.
Dia ingin selalu menjaga mental kedua anaknya itu.
“Dan di sini saya punya dua anak laki-laki yang saya selalu menjaga mentalnya. Mereka akan tumbuh besar melihat pemberitaan ini yang cukup masif,"
Perempuan yang berprofesi sebagai model papan atas ini sengaja berjuang melawan putusan PA Jaksel demi kedua anaknya dan orang tuanya.
"Jadi buat saya, saya melakukan ini demi anak-anak saya dan kedua orang tua saya. Saya harap semuanya, yang saya ucapkan ini bisa saya pertanggungjawabkan di akhirat," kata Paula.
Paula Verhoeven dengan tegas dirinya membantah pernah berselingkuh dari Baim Wong.
Dia berpendapat bahwa hakim PA Jaksel tidak punya bukti persidangan yang menunjukkan dia selingkuh saat masih jadi istri Baim Wong.
"Saya secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada terjadinya perselingkuhan selama saya menjalankan pernikahan. Tidak ada bukti-bukti perselingkuhan di persidangan,” kata Paula Verhoeven.
Paula datang ke Komisi Yudisial untuk meminta keadilan karena hasil putusan PA Jaksel tidak berdasarkan bukti-bukti yang ada.
“Makanya kenapa ke Komisi Yudisial,” tegas Paula.
Menurut Paula, bukan perkara mudah membuktikan perselingkuhan. Apalagi di perkara perceraiannya dengan Baim Wong, maka tuduhan itu harus punya dasar hukum yang kuat.
"Secara undang-undang, bukti perselingkuhan itu kan berat ya dibuktikan,” tuturnya.
Paula bersikukuh bahwa perselingkuhan itu tidak ada buktinya. Termasuk tidak ada rekaman dan tidak ada saksi yang melihat dirinya selingkuh.
“Dan saya bisa jamin di situ tidak ada bukti perselingkuhan. Tidak ada rekaman dan juga empat saksi yang melihat saya berselingkuh. Saya cuma minta keadilan buat anak-anak," kata Paula.
Saat ditanya mengenai langkah hukum selanjutnya, Paula punya rencana melakukan banding.
Namun, bukan karena menolak putusan perceraian, Paula menegaskan ia ingin memperjuangkan keadilan.
"Kalau pun saya banding bukan karena saya tidak mau, tapi saya mau keadilan dari putusan disertai bukti-bukti yang ada," tutur Paula Verhoeven.
Untuk diketahui, Paula Verhoeven dan Baim Wong telah resmi cerai pada Rabu (16/4/2025) berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Berdasarkan putusan, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan cerai Baim Wong, serta mengizinkan Baim untuk melakukan talak satu.
Sementara hak asuh anak, majelis hakim memutuskan agar kedua anak mereka diurus secara bersama-sama atau joint destiny.
Sambangi Komisi Yudisial
Paula Verhoeven menyambangi kantor Komisi Yudisial (KY) di Jalan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis, (17/4/2025).
Tak sendiri, Paula Verhoeven didampingi oleh kuasa hukumnya. Mereka tiba sekitar pukul 14.10 WIB dan sempat tidak memberikan pernyataan apapun.
Paula hanya melempar senyum yang jadi ciri khasnya. Dia terus berjalan menuju ruang pengaduan Komisi Yudisial.
"Nanti setelah kita ketemu baru kita (bicara) ke teman-teman media. Nanti setelah ketemu Komisi Yudisial ya teman-teman," kata tim kuasa hukum Paula Verhoeven kepada awak media, Kamis (17/4/2025).
Dalam kesempatan itu, Paula terlihat membawa sejumlah berkas di dalam map putih.
Belum diketahui pasti apakah berkas itu berkaitan dengan putusan cerainya dengan Baim yang dikeluarkan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April kemarin.
Sebagai informasi, rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven kandas setelah berjalan selama enam tahun.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Paula Verhoeven terbukti selingkuh.
Hal itu disampaikan oleh Suryana selaku Humas PA Jaksel. Suryana mengatakan bahwa Paula dinilai hakim sebagai istri nusyuz atau istri durhaka karena tidak menjaga kehormatan hubungan suci suami istri.
"Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," kata Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Diketahui, Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven pada 7 Oktober 2024 melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS, ia menuntut cerai dan hak asuh kedua anak mereka, Kenzo dan Kiano. (Selvianus Kopong Basar)