Terdakwa Kasus Pencabulan 9 Anak di NTT Divonis Mati

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, memvonis hukuman mati Sepriyanto Ayub Snae. Dimana Sepriyanto merupakan terdakwa kasus pencabulan sembilan orang anak.

“Kasus pencabulan sembilan orang anak di Kabupaten Alor dengan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae sudah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim, Kamis.

Ia mengatakan, hukuman mati Sepriyanto Ayub Snae dilakukan dalam sidang di PN Kalabahi pada Rabu (8/3). Pembacaan vonis ini juga dihadiri terdakwa Sepriyanto Ayub Snae.

Abdul Hakim mengatakan, dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Sepriyanto Ayub Snae terbukti bersalah. Secara sah dan meyakinkan melakukan serta membujuk anak untuk bersetubuh. Dimanan korbannya lebih dari satu orang.

Beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri. Sehingga merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana mati.

Menurut dia, hukuman pidana mati yang telah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Alor. Dimana JPU menuntut terdakwa Sepriyanto Ayub Snae dengan hukuman mati.

Artikel Terkait